• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    KPK Terima USD 5,9 Juta dari US Marshall Terkait Pemulihan Aset Kasus e-KTP

    28/06/22, 13:52 WIB Last Updated 2022-06-28T06:52:51Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - KPK menerima uang USD 5,95 juta atau sekitar Rp 86,6 miliar dari US Marshall. Uang jutaan dolar AS itu merupakan asset recovery atau pengembalian aset dari kasus korupsi e-KTP.


    Uang itu diserahkan US Marshall melalui Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia HE Sung Y Kim secara langsung kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Penyerahan dilakukan kemarin di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


    "KPK menerima dana sebesar USD 5.956.356,78 atau setara dengan Rp 86.664.991.149 dari US Marshall, yang berasal dari asset recovery penanganan perkara tindak pidana korupsi e-KTP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/6/2022).


    Ali Fikri menjelaskan uang jutaan dolar AS itu langsung disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).


    Ali Fikri melanjutkan kerja sama dalam bidang hukum antara Indonesia dengan AS kerap membuahkan hasil nyata. Salah satu buktinya, sebut dia, adalah penyerahan asset recovery dari kasus korupsi e-KTP ini.


    "Banyak hasil nyata yang telah kita capai dalam implementasi kerja sama di antara kedua negara, khususnya di bidang penindakan, dan salah satu wujud nyatanya adalah penyelesaian perkara e-KTP," ucapnya.


    KPK, kata Firli, menyambut baik program integritas kedua negara yang fokus pada praktik dan kebijakan peningkatan transparansi, penguatan kesadaran, dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Dia berharap kerja sama KPK dan pemerintah AS ini semakin erat.


    "KPK berharap hubungan baik KPK dan pemerintah AS terus terbangun semakin erat untuk mewujudkan Indonesia dan membangun peradaban dunia yang bebas dari korupsi," sambungnya.


    Dalam kesempatan itu, Kedubes AS untuk Indonesia HE Sung Y Kim menjelaskan pengembalian aset ini merupakan bentuk kerja sama yang baik antara Indonesia dan Amerika Serikat. Khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.


    "Ini salah satu contoh konkret bagaimana kedua negara saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama dalam pemberantasan korupsi," kata Sung Y Kim.


    Investigasi KPK dan FBI di perkara e-KTP, kata Sung Y Kim, adalah satu keberhasilan yang luar biasa dalam penindakan kasus korupsi. Dia berharap uang tersebut nantinya bisa dialokasikan untuk mendukung kegiatan antikorupsi di Indonesia.


    "Seiring dengan kolaborasi kedua negara, saya yakin kita akan mencapai keberhasilan bersama-sama. Saya juga yakin seiring dengan kerja sama ini, kita memiliki komitmen bersama untuk bisa saling mendukung satu sama lain," kata Sung Y. Kim.


    "Hal ini penting mengingat Indonesia dan AS merupakan dua negara demokrasi terbesar di dunia dan sudah sepatutnya menunjukkan komitmen kepada dunia terkait pemberantasan korupsi," tutup Sung Y Kim.


    Dalam kegiatan itu hadir Deputi Bidang Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana, Direktur Penyidikan Asep Guntur R, dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, serta para pejabat struktural KPK lainnya.


    Sementara itu, selain Kedubes Amerika untuk Indonesia, turut hadir Legal Attach FBI Robert Lafferty, Supervisory Special Agent FBI John Pae, beserta jajaran dari USAID.


    Sumber artikel : detiknews, judul: "KPK Terima USD 5,9 Juta dari US Marshall Terkait Pemulihan Aset Kasus e-KTP" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini