• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Kejati Sita Rp 5,9 M Hasil Penggelapan Pajak Samsat dari Pemprov Banten

    07/06/22, 10:41 WIB Last Updated 2022-06-07T03:42:40Z
    JAGUARNEWS77.com # Tangerang, Banten - Kejati Banten melakukan penyitaan uang Rp 5,9 miliar dari kas daerah Pemprov Banten terkait penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang. Uang itu oleh para tersangka telah disetorkan oleh Badan Pendapatan Daerah dan masuk ke rekening pemprov.


    "Sudah dilakukan tindakan penyitaan terhadap uang yang merupakan bagian dari penggeledahan kita sebelumnya, total ada Rp 5,9 miliar kita lakukan penyitaan, (dari) Bapenda dan ada yang sudah disetorkan ke rekening Kas," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Selasa (7/6/2022).


    Penyitaan dilakukan pada Senin (6/6) kemarin. Ivan mengungkapkan, uang itu adalah hasil penggelapan pajak oleh keempat tersangka tapi sudah disetorkan ke kas daerah.


    "Dari keempat tersangka yang secara tanpa legal standing tanpa dasar kemudian melakukan penitipan dan penyetoran," ujarnya.


    Keempat tersangka yang dimaksud yakni Zulfikar sebagai Kasi Penagihan dan Penyetoran, Ahmad Prio sebagai PNS bagian penetapan, honorer di bagian kasir M Bagja Ilham, dan Budiono selaku pembuat aplikasi Samsat.

    Ivan melanjutkan, Kejati hari ini masih melakukan rangkaian pemeriksaan atas kasus ini. Rencananya, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan pada data center Samsat. Baik itu yang ada di Bapenda maupun di Samsat Kelapa Dua.


    Pihaknya, belum bisa memastikan apakah modus penggelapan pajak dengan mengubah BBN (Bea Balik Nama) 1 ke BBN dilakukan khusus mobil mewah. Yang jelas katanya kasus ini masih terus disidik dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.


    "Sementara itu kita dalami, inventarisir dan memang untuk sementara menggunakan (modus) BBN 1 menjadi BBN 2, sebagian besar (memang) dengan kewajiban pajak lumayan," pungkasnya


    Artikel ini telah tayang didetiknews, dengan judul : "Kejati Sita Rp 5,9 M Hasil Penggelapan Pajak Samsat dari Pemprov Banten" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini