JAGUARNEWS77.com # Serang, Banten - Kebijakan penghapusan honorer di pemerintah daerah membuat bupati dan wali kota di Provinsi Banten kompak bersuara. Mereka protes karena kebijakan itu membuat dilema di daerah.
Protes ini disampaikan saat diskusi antara Pemprov dan Kejati Banten yang dihadiri bupati dan wali kota. Wali Kota Tangsel, Bupati Lebak, dan Pandeglang protes dan minta solusi dari Pj Gubernur Al Muktabar.
Walkot Tangsel Benyamin Davnie menyatakan bahwa ia tidak bisa membayangkan jika harus menghapus ribuan honorer di Tangsel. Solusi diganti menjadi P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pun dibatasi oleh kuota dari pemerintah pusat.
"Saya tidak bisa membayangkan harus memberhentikan ribuan pegawai, mohon arahan," kata Benyamin di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Jumat (24/6/2022).
Hal serupa disampaikan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi. Katanya, ada 7.000 lebih honorer di pemkab dan bisa membuat ambruk pemerintahan jika mereka dihilangkan.
Ade memberi usul agar ada perubahan pada Peraturan Pemerintah mengenai honorer. Pemprov Banten didorong untuk menyuarakan hal itu.
"Saya menawarkan PP-nya diubah, perpanjang menjadi 2025 sehingga ada kesempatan memperbaiki, jika waktunya lama kita bisa ancang-ancang," ujarnya.
Begitu pun kata Bupati Pandeglang Irna Narulita. Katanya, pergantian honorer menjadi P3K di daerahnya justru membebani anggaran. Sebab, pemerintah pusat tidak mengalokasikan untuk memberi upah kepada mereka.
"Setelah diangkat anggaran itu bebannya ke kami, dilematis," ujarnya.
Menjawab pertanyaan itu, Al Muktabar mengatakan bahwa penghapusan honorer ada di ranah Kementerian PAN-RB. Solusinya masih dibuat dan masih ada waktu setahun lebih.
Menurutnya, ada wacana bahwa honorer medis dan guru akan diubah menjadi P3K. Sedangkan tenaga seperti sopir, tenaga kebersihan dan sejenisnya akan dibuat mekanisme kontrak.
Tapi, yang jadi masalah memang untuk tenaga administrasi. Untuk mereka dengan jabatan ini tentunya pemerintah daerah sudah dilarang menerima tenaga honorer baru.
"Beberapa alternatif akan kita formulasikan, masih punya waktu 1 tahun 4 bulan," ujarnya
Protes ini disampaikan saat diskusi antara Pemprov dan Kejati Banten yang dihadiri bupati dan wali kota. Wali Kota Tangsel, Bupati Lebak, dan Pandeglang protes dan minta solusi dari Pj Gubernur Al Muktabar.
Walkot Tangsel Benyamin Davnie menyatakan bahwa ia tidak bisa membayangkan jika harus menghapus ribuan honorer di Tangsel. Solusi diganti menjadi P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pun dibatasi oleh kuota dari pemerintah pusat.
"Saya tidak bisa membayangkan harus memberhentikan ribuan pegawai, mohon arahan," kata Benyamin di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Jumat (24/6/2022).
Hal serupa disampaikan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi. Katanya, ada 7.000 lebih honorer di pemkab dan bisa membuat ambruk pemerintahan jika mereka dihilangkan.
Ade memberi usul agar ada perubahan pada Peraturan Pemerintah mengenai honorer. Pemprov Banten didorong untuk menyuarakan hal itu.
"Saya menawarkan PP-nya diubah, perpanjang menjadi 2025 sehingga ada kesempatan memperbaiki, jika waktunya lama kita bisa ancang-ancang," ujarnya.
Begitu pun kata Bupati Pandeglang Irna Narulita. Katanya, pergantian honorer menjadi P3K di daerahnya justru membebani anggaran. Sebab, pemerintah pusat tidak mengalokasikan untuk memberi upah kepada mereka.
"Setelah diangkat anggaran itu bebannya ke kami, dilematis," ujarnya.
Menjawab pertanyaan itu, Al Muktabar mengatakan bahwa penghapusan honorer ada di ranah Kementerian PAN-RB. Solusinya masih dibuat dan masih ada waktu setahun lebih.
Menurutnya, ada wacana bahwa honorer medis dan guru akan diubah menjadi P3K. Sedangkan tenaga seperti sopir, tenaga kebersihan dan sejenisnya akan dibuat mekanisme kontrak.
Tapi, yang jadi masalah memang untuk tenaga administrasi. Untuk mereka dengan jabatan ini tentunya pemerintah daerah sudah dilarang menerima tenaga honorer baru.
"Beberapa alternatif akan kita formulasikan, masih punya waktu 1 tahun 4 bulan," ujarnya
Sumber artikel : detiknews, judul : "Bupati dan Wali Kota di Banten Protes Kebijakan Penghapusan Honorer" (Red)