JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Beberapa aliran dana masuk ke Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alian Pepen. Dana tersebut digunakan oleh Pepen untuk membuat Vila Glamping Jasmine Cisarua hingga membeli mobil Mercy.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, terdapat beberapa aliran dana yang diterima oleh Pepen. Total, uang yang diterima oleh Pepen mencapai Rp 19.5 Miliar.
Berikut adalah empat aliran duit haram yang diterima Pepen dalam kasus korupsinya tersebut:
1) Suap Rp 10 M untuk Mengurus Pengadaan Lahan
Jaksa KPK mengatakan Pepen menerima hadiah sebesar Rp 10,450 miliar dari sejumlah orang. Pemberi hadiah ingin agar Pepen dan pejabat Pemkot Bekasi lainnya memuluskan proses pengadaan lahan.
Dalam dakwaan itu, Pepen didakwa bersama dengan Kadis Perkimtan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, Camat Jatisampurna Wahyudin, Camat Bekasi Barat, dan Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi M Bunyamin.
Rp 10,450 miliar tersebut diterima Pepen dari tiga orang. Mereka adalah Lai Bui Min yang memberikan Rp 4,1 miliar; Makhfud Saifudin yang memberi Rp 3 miliar; dan Suryadi Mulya yang memberikan Rp 3,350 miliar.
Tiga orang itu menyuap Pepen agar Pemkot Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min, di Jl Bambu Kuning Selatan. Lahan seluas 14/339 meter persegi digunakan untuk kepentingan pembangunan polder 202 oleh Pemkot Bekasi.
"Terdakwa dan Jumhana Luthfi Amin serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII, yang terletak di Jalan Raya Siliwangi, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi atas nama Kamaludin Djaini, serta Terdakwa dan M Bunyamin mengupayakan Kegiatan Pengadaan Lahan Pembangunan Polder Air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021, serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa," papar jaksa KPK.
2. Gratifikasi Rp 30 Juta untuk Perpanjangan Kontrak
Pepen didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 30 juta. Uang itu didapat dari kontraktor bernama Ali Amrin. Pepen didakwa bersama-sama dengan Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi M Bunyamin.
Pepen memberikan persetujuan Ali Amril mendapat perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi tahun 2021. Selain itu, mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada 2022. Setelah keputusan perpanjangan kontrak itu, Ali menyerahkan uang tersebut melalui Bunyamin.
Pungli hingga gratifikasi melalui yayasan masjid. Simak di halaman selanjutnya.
3. Pungli Rp 7,183 M Kepada PNS Bekasi
Jaksa KPK menyebut Pepen memungut 'kas umum' kepada PNS di Pemkot Bekasi. Pungutan liar itu ditarik secara rutin, seolah-olah PNS memiliki utang.
"Terdakwa menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Bekasi meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 7.183.000.000," ungkap jaksa KPK.
Nilai tersebut terdiri dari:
- Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp 4.320.000.000
- Lurah di Kota Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp 178.000.000
- Pegawai negeri (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp 1.240.000.000
- Penerimaan lainnya dari para PNS/ASN untuk keperluan Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp 1.445.000.000.
Khusus pungutan wajib PNS, Pepen meminta setoran kepada PNS yang akan mendapat kenaikan atau promosi jabatan. Uang setoran itu, kata Jaksa KPK, disebut 'uang pengurusan kenaikan jabatan.'
4. Gratifikasi Via Rekening Masjid Arryasakha
Pepen juga menerima gratifikasi yang diterimanya melalui rekening atas nama masjid. Total gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 1.852.595.000.
"Bahwa selama kurun waktu dari bulan Oktober 2021 sampai Januari 2022 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Terdakwa melalui Panitia Pembangunan Masjid Arryasakha Kota Bekasi yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan oleh Terdakwa dan keluarganya, menerima gratifikasi berupa uang," tutur jaksa.
Berikut rincian pemberian gratifikasi Pepen melalui rekening masjid:
- Menerima Rp 10 juta dari Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron
- Menerima Rp 200 juta dari Ketua Korpri Kota Bekasi
- Menerima Rp 15 juta dari Direktur BPRS Patriot Bekasi Muh Asmawi
- Menerima Rp 10 juta dari Direktur PT Sinergi Patriot Kota Bekasi
- Menerima Rp 100 juta dari Ketua Baznas Kota Bekasi
- Menerima Rp 500 juta dari PT Summarecon Agung TBK
- Menerima Rp 10 juta dari Bang Acong
- Menerima Rp 34,095 juta dari PT Wika Tirta Jatiluhur/Widyatama
- Menerima Rp 93 juta dari Wika Tirta Jatiluhur/Widyatama
- Menerima Rp 98 juta dari Pimpinan Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal
- Menerima Rp 100 juta dari Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim
- Menerima Rp 500 juta dari PT Summarecon Agung TBK
- Menerima Rp 15 juta dari PT Migas Hulu Jabar ONWJ
- Menerima Rp 10 juta dari Bakrie Pipe Industries Peduli
- Menerima Rp 50 juta dari Perumda Tirta Patriot Bekasi
- Menerima Rp 7,5 juta dari Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Hery Subroto, dan
- Menerima Rp 100 juta dari Kota Bintang Rayatri
Uang haram untuk Glamping Hingga Mercy. Simak di halaman selanjutnya.
Uang untuk Glamping hingga Mercy
Uang-uang yang diterima oleh Pepen, digunakan untuk kepentingan pribadinya. Uang tersebut, khususnya uang pungli digunakan Pepen untuk pembangunan Vila Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik Pepen yang dikelola oleh anaknya bernama Rhamdan Aditya, yang juga sekaligus sebagai Direktur Utama PT AIR.
Selain untuk pembangunan vila, Pepen memakai uang itu untuk pembelian baliho dan atribut partai.
Tak hanya itu, Pepen pun membeli material pembangunan rumah Pepen, membeli furnitur seluruh kamar untuk Vila Glamping Jasmine Cisarua. Uang pun dialokasikan untuk membeli kendaraan seperti membeli mobil merek Mercedes-Benz S320 tahun 1997, mobil merek Cherokee Limited Automatic tahun 1995, dan Cherokee warna hitam nomor polisi D-1106-QC
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, terdapat beberapa aliran dana yang diterima oleh Pepen. Total, uang yang diterima oleh Pepen mencapai Rp 19.5 Miliar.
Berikut adalah empat aliran duit haram yang diterima Pepen dalam kasus korupsinya tersebut:
1) Suap Rp 10 M untuk Mengurus Pengadaan Lahan
Jaksa KPK mengatakan Pepen menerima hadiah sebesar Rp 10,450 miliar dari sejumlah orang. Pemberi hadiah ingin agar Pepen dan pejabat Pemkot Bekasi lainnya memuluskan proses pengadaan lahan.
Dalam dakwaan itu, Pepen didakwa bersama dengan Kadis Perkimtan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, Camat Jatisampurna Wahyudin, Camat Bekasi Barat, dan Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi M Bunyamin.
Rp 10,450 miliar tersebut diterima Pepen dari tiga orang. Mereka adalah Lai Bui Min yang memberikan Rp 4,1 miliar; Makhfud Saifudin yang memberi Rp 3 miliar; dan Suryadi Mulya yang memberikan Rp 3,350 miliar.
Tiga orang itu menyuap Pepen agar Pemkot Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min, di Jl Bambu Kuning Selatan. Lahan seluas 14/339 meter persegi digunakan untuk kepentingan pembangunan polder 202 oleh Pemkot Bekasi.
"Terdakwa dan Jumhana Luthfi Amin serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII, yang terletak di Jalan Raya Siliwangi, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi atas nama Kamaludin Djaini, serta Terdakwa dan M Bunyamin mengupayakan Kegiatan Pengadaan Lahan Pembangunan Polder Air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021, serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa," papar jaksa KPK.
2. Gratifikasi Rp 30 Juta untuk Perpanjangan Kontrak
Pepen didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 30 juta. Uang itu didapat dari kontraktor bernama Ali Amrin. Pepen didakwa bersama-sama dengan Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi M Bunyamin.
Pepen memberikan persetujuan Ali Amril mendapat perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi tahun 2021. Selain itu, mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada 2022. Setelah keputusan perpanjangan kontrak itu, Ali menyerahkan uang tersebut melalui Bunyamin.
Pungli hingga gratifikasi melalui yayasan masjid. Simak di halaman selanjutnya.
3. Pungli Rp 7,183 M Kepada PNS Bekasi
Jaksa KPK menyebut Pepen memungut 'kas umum' kepada PNS di Pemkot Bekasi. Pungutan liar itu ditarik secara rutin, seolah-olah PNS memiliki utang.
"Terdakwa menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Bekasi meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 7.183.000.000," ungkap jaksa KPK.
Nilai tersebut terdiri dari:
- Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp 4.320.000.000
- Lurah di Kota Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp 178.000.000
- Pegawai negeri (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp 1.240.000.000
- Penerimaan lainnya dari para PNS/ASN untuk keperluan Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp 1.445.000.000.
Khusus pungutan wajib PNS, Pepen meminta setoran kepada PNS yang akan mendapat kenaikan atau promosi jabatan. Uang setoran itu, kata Jaksa KPK, disebut 'uang pengurusan kenaikan jabatan.'
4. Gratifikasi Via Rekening Masjid Arryasakha
Pepen juga menerima gratifikasi yang diterimanya melalui rekening atas nama masjid. Total gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 1.852.595.000.
"Bahwa selama kurun waktu dari bulan Oktober 2021 sampai Januari 2022 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Terdakwa melalui Panitia Pembangunan Masjid Arryasakha Kota Bekasi yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan oleh Terdakwa dan keluarganya, menerima gratifikasi berupa uang," tutur jaksa.
Berikut rincian pemberian gratifikasi Pepen melalui rekening masjid:
- Menerima Rp 10 juta dari Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron
- Menerima Rp 200 juta dari Ketua Korpri Kota Bekasi
- Menerima Rp 15 juta dari Direktur BPRS Patriot Bekasi Muh Asmawi
- Menerima Rp 10 juta dari Direktur PT Sinergi Patriot Kota Bekasi
- Menerima Rp 100 juta dari Ketua Baznas Kota Bekasi
- Menerima Rp 500 juta dari PT Summarecon Agung TBK
- Menerima Rp 10 juta dari Bang Acong
- Menerima Rp 34,095 juta dari PT Wika Tirta Jatiluhur/Widyatama
- Menerima Rp 93 juta dari Wika Tirta Jatiluhur/Widyatama
- Menerima Rp 98 juta dari Pimpinan Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal
- Menerima Rp 100 juta dari Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim
- Menerima Rp 500 juta dari PT Summarecon Agung TBK
- Menerima Rp 15 juta dari PT Migas Hulu Jabar ONWJ
- Menerima Rp 10 juta dari Bakrie Pipe Industries Peduli
- Menerima Rp 50 juta dari Perumda Tirta Patriot Bekasi
- Menerima Rp 7,5 juta dari Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Hery Subroto, dan
- Menerima Rp 100 juta dari Kota Bintang Rayatri
Uang haram untuk Glamping Hingga Mercy. Simak di halaman selanjutnya.
Uang untuk Glamping hingga Mercy
Uang-uang yang diterima oleh Pepen, digunakan untuk kepentingan pribadinya. Uang tersebut, khususnya uang pungli digunakan Pepen untuk pembangunan Vila Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik Pepen yang dikelola oleh anaknya bernama Rhamdan Aditya, yang juga sekaligus sebagai Direktur Utama PT AIR.
Selain untuk pembangunan vila, Pepen memakai uang itu untuk pembelian baliho dan atribut partai.
Tak hanya itu, Pepen pun membeli material pembangunan rumah Pepen, membeli furnitur seluruh kamar untuk Vila Glamping Jasmine Cisarua. Uang pun dialokasikan untuk membeli kendaraan seperti membeli mobil merek Mercedes-Benz S320 tahun 1997, mobil merek Cherokee Limited Automatic tahun 1995, dan Cherokee warna hitam nomor polisi D-1106-QC
Artikel ini telah tayang didetiknews, dengan judul : "4 Aliran Duit Haram Walkot Bekasi Bikin Glamping hingga Beli Mercy" (Red)