JAGUARNEWS77.com # Tangerang, Banten - 6 Orang Warga Kelurahan Sukatani Kecamatan Cisoka, mengeluhkan nilai angsuran Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang di berikan Bank Btpn Syariah, mereka meminta kepada lembaga perlindungan konsumen Yaperma DPD 1 Banten untuk menyampaikan keluhannya.
Selasa 24 Mei 2022.
Septian Ibnu prabowo pengurus Yaperma 1 DPD Banten, menerima pengaduan nasabah/konsumen, sebagaimana yang telah di amanatkan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Saat di konfirmasi wartawan Jaguarnews77,.
Septian Ibnu prabowo menjelaskan bahwa keluhan yang di alami 6 orang warga tersebut yaitu, KTA yang di berikan Bank Btpn Syariah penerapan bunganya yang terlalu tinggi.
Septian Ibnu prabowo menilai bahwa 6 Orang Warga ini mendapat kejanggalan akad syariah yang di berikan Bank Btpn Syariah cabang Jayanti, beliau menjelaskan bahwa ada perbedaan antara bank syariah dan konvensional, kalau bank syariah tidak mengenal bunga. Maka dari itu Septian Ibnu prabowo pengurus Yaperma 1 DPD Banten akan menghadap mewakili 6 orang warga kelurahan Sukatani.
Karena Bank syariah maupun UUS (Unit Usaha Syariah) di larang menjalankan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah yang di atur dalam UU No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. (Am/Red)