JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Terkait amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 997/K/PDT/2022 perihal ditolaknya kasasi “Peradi Soho” (kepengurusan Otto Hasibuan) atas gugatan yang diajukan Alamsyah melalui Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Sumatera Utara, Otto Hasibuan dianggap Peradi versi Luhut MP Pangaribuan sudah tidak bisa mewakili kepentingan Peradi, dan surat-menyurat serta pernyataan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan pun sudah selayaknya dikesampingkan.
"Oleh karena itu, surat terbuka Otto Hasibuan yang telah dimuat harian Kompas dengan judul “Surat Terbuka Ketua Umum Peradi” tertanggal 3 Mei 2022 perlu dibantah dan diluruskan kebenarannya, sebab merupakan bentuk penyesatan informasi atas isi putusan dan merugikan publik khususnya para advokat di seluruh Indonesia," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Selatan versi Luhut MP Pangaribuan, B Halomoan Sianturi SH MH dalam rilisnya, Kamis (5/5/2022).
Berdasarkan hal itu, Halomoan pun menyampaikan bantahan sebagai berikut.
Pertama, kata Halomoan, sepanjang 2017 sampai April 2022, dalam kurun waktu tersebut terdapat 3 gugatan, yakni gugatan Peradi Soho terhadap Peradi Luhut MP Pangaribuan, gugatan Peradi Soho terhadap Peradi Suara Advokat Indonesia kepengurusan Juniver Girsang, dan gugatan Alamsyah terhadap Peradi Soho yang telah berproses di pengadilan dan telah memperoleh putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap (incracht).
Kedua, kata Halomoan, gugatan Alamsyah terhadap Tergugat I-IV (DPC Peradi Deli Serdang selaku Tergugat I, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi selaku Tergugat II, Fauzie Hasibuan selaku Tergugat III, dan Thomas E Tampubolon selaku Tergugat IV) dan turut Tergugat (Tutty Soetrisno SH/Notaris)
yang diajukan melalui PN Lubuk Pakam dengan perkara Nomor: 12/Pdt.G/2020/PN Lbp adalah bahwa tergugat telah mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar (AD) Peradi ditetapkan di Jakarta tanggal 21 Agustus 2015 dan Keputusan Nomor: KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan AD tertanggal 4 September 2019.
"Pada pokoknya penggugat mendalilkan bahwa perubahan Anggaran Dasar tersebut bertentangan
dengan Keputusan Munas II dan Pasal 46 Keputusan DPN Nomor: KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar. Pun, bahwa perubahan Anggaran Dasar dimaksud berkenaan dengan penambahan susunan DPN dan masa jabatan ketua umum sebagai berikut, yakni Keputusan Nomor: KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar Peradi
khususnya pada Pasal 24 ayat (5) berbunyi, “Ketua umum yang masa jabatannya telah
berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan tidak
dapat diangkat untuk lebih dua kali dari masa jabatan", kemudian diubah menjadi
sebagaimana dalam Keputusan Nomor: KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang
Perubahan Anggaran Dasar yang berbunyi, “Ketua umum yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan tidak dapat
diangkat untuk lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut,” jelasnya.
"Substansi dari gugatan Alamsyah adalah dengan tuntutan sebagai berikut, yakni nenyatakan tindakan Tergugat II yang menerbitkan Keputusan DPN PERADI Nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019, yang ditandatangani oleh Tergugat III dan Tergugat IV, secara tanpa hak melanggar
Keputusan Munas II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015 sebagaimana dimaksud dalam berita acara Munas II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015, pada acara 4: Penetapan dan/atau Perubahan Anggaran Dasar Peradi yang bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Munas II Peradi, tanggal 19 Juni 2015 Nomor 09, dibuat di hadapan Tutty Soetrisno SH, Notaris di Pekanbaru, ketentuan dan Pasal 46 Keputusan Nomor: KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar Peradi adalah merupakan perbuatan melawan hukum.Menyatakan batal dan/atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019
tentang Perubahan Anggaran Dasar," urainya.
Selanjutnya, kata Halomoan, PN Lubuk Pakam dalam amar putusannya menyatakan perubahan Anggaran Dasar adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya surat KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.
"Atas putusan tersebut, Peradi Soho mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi Medan dengan perkara No 592/Pdt/2020/PT MDN. Amar putusan PT Medan adalah menguatkan putusan PN Lubuk Pakam, tanggal 29 September Tahun 2020 Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Lbp yang dimohonkan
banding. Kemudian Peradi Soho mengajukan kasasi dengan perkara No 997/K/PDT/2022.
Amar putusan kasasi yang telah diputus pada 18 April 2022 menyatakan kasasi yang dimohonkan oleh Peradi Soho di-TOLAK oleh Mahkamah Agung," paparnya.
Ketiga, lanjut Halomoan, gugatan Peradi di bawah kepengurusan Otto Hasibuan atau Peradi Soho (penggugat) terhadap Peradi di bawah kepengurusan Luhut MP Pangaribuan (tergugat), substansi
gugatan Peradi Soho terhadap Peradi adalah klaim atas sebuah keabsahan hanya Peradi Soho yang sah dengan mengajukan 8 tuntutan dalam pokok perkara melalui PN Jakarta Pusat dengan perkara No 67/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.
Amar putusan PN Jakpus adalah “menyatakan gugatan penggugat yang diajukan oleh penggugat konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Kemudian Peradi Soho mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan perkara Nomor: 203/PDT/2020/PT DKI.
Dari delapan tuntutan yang dimohonkan hanya 1 yang diterima, yaitu penggugat memiliki kedudukan hukum untuk menggugat yang pada putusan PN Jakpus dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, selebihnya ditolak.
"Yakni menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (di- TOLAK), menyatakan terpilihnya tergugat sebagai Ketua Umum DPN Peradi secara e-voting tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Peradi (di-TOLAK), melarang tergugat untuk melakukan tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan apa pun juga yang mengatasnamakan Peradi (di-TOLAK).
Selanjutnya Peradi kepengurusan Luhut MP Pangaribuan mengajukan kasasi melalui MA dengan perkara Nomor: 3085/K/PDT/2021 dengan putusan menolak kasasi yang disampaikan.
Pada pertimbangan hukumnya khususnya pada halaman 14-15 majelis telah menyampaikan “Bahwa para tergugat konvensi maupun penggugat konvensi telah melaksanakan kegiatan organisasi profesi antara lain Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan penyumpahan advokat, dan pengangkatan anggota advokat, kegiatan mana dilakukan berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung No 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015, dan sesuai dengan asas kemanfaatan serta mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi para advokat anggota para tergugat konvensi dan penggugat konvensi maka beralasan tuntutan penggugat konvensi ke-3, 4, 5, 6, dan 7 ditolak.”
"Putusan MA tersebut semakin menegaskan bahwa Peradi di bawah kepengurusan Luhut MP Pangaribuan adalah sah dan berwenang menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dalam rangka meningkatkan kualitas advokat melalui PKPA, magang dan mengusulkan penyumpahan advokat, mengangkat advokat, menyelenggakan pendidikan berkelanjutan bagi advokat serta tindakan lainnya sesuai UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Peradi.
Sebaiknya Otto Hasibuan sebagai advokat dapat memahami dan mematuhi seluruh putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Bukan dengan terus-menerus melakukan penyesatan informasi," tandas Halomoan.
Artikel ini telah tayanh di tribunnews.com (Red)