• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    LPKSM Angkat Bicara, Ada kesan Polsek Sukasari Kerjasama Dengan Pihak Leasing Menjadi Collector Bayaran Pihak Leasing.

    14/05/22, 08:00 WIB Last Updated 2022-05-14T01:00:52Z
    JAGUARNEWS77.com # Bandung, Jabar - Berawal dari sebuah kejadian Di Bandung pada hari raya idul fitri tepat nya hari selasa tgl 03 Mei 2022 Jam 16:00, penarikan kendaraan R4 merk Sigra dengan No Plat (A 1472 BP) Warna Orange Metalik dengan perjanjian debitur bapak Bahari dengan pihak Mandiri Utama Finance (MUF), dimana mobil tersebut dipinjam Supri untuk kepentingan mudik ke cirebon bersama keluarga. 


    Menurut keterangan Supri, dirinya bersama keluarga hendak ke Bandung dari Cirebon mengisi liburan sekaligus berencana silahturahmi ke saudara-saudara nya yang berada di bandung. 


    Di tengah perjalanan mereka di berhentikan oleh sekelompok ±15 orang yang mengaku utusan dari MUF, karena mobil yang di kendarai mengalami kredit macet. 


    Supri langsung menelpon Bahari selaku debitur MUF, lalu berbicara lewat telepon WhatsApp dengan salah satu debt collector yang bernama Rendy. 


    "Menurut keterangan Bahari, dirinya menanyakan surat tugas /kuasa, kartu sertifikasi profesi, dan kelengkapan dokumen yang lainnya.
    Merasa aneh karena Rendy (Debt Collector) tidak bisa menunjukan, permintaan yang ditanyakan, Bahari mengarahkan Supri untuk ke Polres atau polsek terdekat. 


    Polsek terdekat dari tempat Supri yaitu polsek Sukasari. 


    Setiba nya di polsek Sukasari, Supri meminta perlindungan kepada pihak polsek. 


    "Menurut keterangan Supri, dirinya menghadap ke SPKT menceritakan kejadian, dan debt colector pun juga sama menghadap ke SPKT. 
    Pak Supri menunggu lalu di buatkan berita acara penitipan barang,
    Oleh Aiptu Sutoto sebagai penyidik pembantu, 
    Yang isinya tentang kesepakatan untuk pembayaran tunggakan, paling lambat tanggal 12 mei 2022. 

    Awalnya Bahari merasa tenang dengan isi surat Berita Acara Penitipan Barang tersebut, yang di buat oleh Aiptu Sutoto sebagai penyidik pembantu. 


    Aktifis perlindungan konsumen Jerry Kaspor, mendampingi Bahari pada hari senin tgl 9 Mei 2022 untuk mengambil kendaraan tersebut di polsek Sukasari Bandung, namun pihak polsek tidak memberikan ijin, dengan alasan karena salah satu pihak MUF yaitu Rendy tidak datang ke polsek.


    Ke-esokan harinya selasa tgl 10 Mei 2022 pihak MUF tidak hadir kembali di polsek ,
    sampai tanggal 13 Mei Bahari kembali ke polsek Sukasari, kendaraan tersebut ternyata sudah di serahkan ke pihak MUF melalui polsek.


    Jerry Kaspor, lalu berbicara kepada Pak Sutoto tentang tata cara eksekusi jaminan fidusia dan fungsi polisi yang harusnya Mengayomi, Melindungi, serta Melayani Masyarakat. 


    Lebih lanjut menurut keterangan Jerry Kaspor dalam hal ini yang perlu pak Sutoto lindungi adalah Debitur. 
    "Karena jelas tata cara eksekusi jaminan fidusia harus sesuai putusan MK/No.18/PUU-XVII/2019, jika tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan Debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia". 


    Jerry Kaspor menduga, dalam isi surat berita acara penitipan barang yang di buat oleh Sutoto sebagai penyidik pembantu, diduga ikut membekingi masalah hutang piutang. 


    Di tempat terpisah aktifis perlindungan konsumen YAPERMA DPD Provinsi Banten Hendi Asmono Iskandar juga memberikan tanggapan. 


    Hendi panggilan akrabnya memberikan pandangan, seharusnya pihak polsek dalam kasus Fidusia, mengecek terlebih dahulu kelengkapan dokumen dari pihak perusahaan pembiayaan. 
    "Fungsi polisi tentang pengamanan jaminan fidusia diatur dalam perkap No.8 Tahun 2011,  itu pun atas perintah pengadilan, bukan langsung eksekusi. 
    Jika polsek Sukasari menyerahkan kendaraan tanpa ada putusan pengadilan, patut diduga melanggar peraturan disiplin anggota kepolisian 
    PP.No.2.Tahun 2003" ujarnya. (Am/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini