JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Jakarta. Kerugian korban akibat pinjol ilegal diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.
"Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp 2,5 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Auliansyah mengatakan, diperkirakan jumlah tersebut masih bisa bertambah. Hingga kini pihaknya masih mendalami kerugian para korban pinjol ilegal tersebut.
"Masih memperkirakan karena itu beraneka ragam. Karena tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberi pinjaman oleh aplikasi pinjol tersebut," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan, total ada 58 aplikasi yang mereka operasikan. Kata Zulpan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk menutup semua aplikasi tersebut.
"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak, ada 58 diantaranya Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam, Raja Pinjaman dll. Totalnya ada 58 aplikasi pinjol yang mereka operasikan," imbuhnya.
Peran Tersangka sebagai Manajer-Leader
Polisi menetapkan 11 tersangka di kasus pinjol ilegal ini. Mereka berperan sebagai manajer, leader, hingga desk collection.
"DRS ini perempuan peran sebagai leader. S laki-laki peran sebagai manajer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Sembilan tersangka lainnya berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIST, T, dan AP. Para pelaku tersebut berperan sebagai penagih utang.
"Mereka ini tugasnya desk collector, mereka kerja di depan meja saja dengan komputer. Mereka menagih kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya. Mereka yang perempuan ini pakai data kirim ancaman ke peminjam," kata dia
Zulpan menuturkan, para tersangka juga mengancam menyebarkan data diri peminjam saat mereka menagih hutangnya.
"Para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 unit handphone berbagai merek, kemudian 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 Jo pasal 45 b dan atau pasal 32 ayat 2 Jo pasal 46 ayat 2 dan atau pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.
Berikut daftar 58 aplikasi pinjol ilegal yang diperoleh detikcom dari Subdit Cyber Ditreskrimum Polda Metro Jaya:
1. Jari Kaya
2. Dana Baik
3. Get Uang
4. Untung Cepat
5. Rupiah Plus
6. Komodo Rp
7. Dana Lancar (Dana Kilat)
8. Dana Now
9. Cash Store
10. Pinjaman Roket
11. Cash Cash
12. Pribadi Cash
13. Go Pinjam
14. Raja Pinjaman
15. Sahabat
16. Uang Anda
17. Pinjam Fulus
18. Duit Datang
19. Uang Loan
20. Cash Lancar
21. Dana Kilat
22. Dana Lancar
23. Kilat Tunai
24. Uang Bahagia
25. Cepat
26. Pinjam Soto
27. Tunai Fast
28. Tunai Anda
29. Dana Angel
30. Dana Nusa
31. Dompet Hoki
32. Duit Tarik
33. Emas Kotak
34. Money Solus
35. Pinjaman Gaji
36. Rupiah Loan
37. Sinilah Cash
38. Terang Cash
39. Tunai Butuh
40. Tunai Sentral
41. Uang Kimi
42. Wallet Hok
43. Pinjaman Plus;
44. Kredit Plus;
45. Pinjaman Aman;
46. Pinjam Duit;
47. Pinjaman Yuk
48. Cash Cash Now
49. Uang Hits
50. Mari Kita
51. Duit Mujur
52. Kredit Harapan
53. Rupiah Go
54. Kotak Rupiah
55. Pundi Murni
56. Sumber Solusi Terdepan
57. Pinjaman Mudah
58. Reksa Dana
"Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp 2,5 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Auliansyah mengatakan, diperkirakan jumlah tersebut masih bisa bertambah. Hingga kini pihaknya masih mendalami kerugian para korban pinjol ilegal tersebut.
"Masih memperkirakan karena itu beraneka ragam. Karena tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberi pinjaman oleh aplikasi pinjol tersebut," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan, total ada 58 aplikasi yang mereka operasikan. Kata Zulpan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk menutup semua aplikasi tersebut.
"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak, ada 58 diantaranya Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam, Raja Pinjaman dll. Totalnya ada 58 aplikasi pinjol yang mereka operasikan," imbuhnya.
Peran Tersangka sebagai Manajer-Leader
Polisi menetapkan 11 tersangka di kasus pinjol ilegal ini. Mereka berperan sebagai manajer, leader, hingga desk collection.
"DRS ini perempuan peran sebagai leader. S laki-laki peran sebagai manajer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Sembilan tersangka lainnya berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIST, T, dan AP. Para pelaku tersebut berperan sebagai penagih utang.
"Mereka ini tugasnya desk collector, mereka kerja di depan meja saja dengan komputer. Mereka menagih kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya. Mereka yang perempuan ini pakai data kirim ancaman ke peminjam," kata dia
Zulpan menuturkan, para tersangka juga mengancam menyebarkan data diri peminjam saat mereka menagih hutangnya.
"Para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 unit handphone berbagai merek, kemudian 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 Jo pasal 45 b dan atau pasal 32 ayat 2 Jo pasal 46 ayat 2 dan atau pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.
Berikut daftar 58 aplikasi pinjol ilegal yang diperoleh detikcom dari Subdit Cyber Ditreskrimum Polda Metro Jaya:
1. Jari Kaya
2. Dana Baik
3. Get Uang
4. Untung Cepat
5. Rupiah Plus
6. Komodo Rp
7. Dana Lancar (Dana Kilat)
8. Dana Now
9. Cash Store
10. Pinjaman Roket
11. Cash Cash
12. Pribadi Cash
13. Go Pinjam
14. Raja Pinjaman
15. Sahabat
16. Uang Anda
17. Pinjam Fulus
18. Duit Datang
19. Uang Loan
20. Cash Lancar
21. Dana Kilat
22. Dana Lancar
23. Kilat Tunai
24. Uang Bahagia
25. Cepat
26. Pinjam Soto
27. Tunai Fast
28. Tunai Anda
29. Dana Angel
30. Dana Nusa
31. Dompet Hoki
32. Duit Tarik
33. Emas Kotak
34. Money Solus
35. Pinjaman Gaji
36. Rupiah Loan
37. Sinilah Cash
38. Terang Cash
39. Tunai Butuh
40. Tunai Sentral
41. Uang Kimi
42. Wallet Hok
43. Pinjaman Plus;
44. Kredit Plus;
45. Pinjaman Aman;
46. Pinjam Duit;
47. Pinjaman Yuk
48. Cash Cash Now
49. Uang Hits
50. Mari Kita
51. Duit Mujur
52. Kredit Harapan
53. Rupiah Go
54. Kotak Rupiah
55. Pundi Murni
56. Sumber Solusi Terdepan
57. Pinjaman Mudah
58. Reksa Dana
Artikel ini telah tayang didetiknews, dengan judul : "Daftar 58 Pinjol Ilegal Dibongkar Polda Metro, Rugikan Korban Rp 2,5 M" (Red)
Advertorial