• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Daftar 58 Pinjol Ilegal Dibongkar Polda Metro, Rugikan Korban Rp 2,5 M

    28/05/22, 08:47 WIB Last Updated 2022-05-28T02:02:42Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Jakarta. Kerugian korban akibat pinjol ilegal diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.


    "Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp 2,5 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).


    Auliansyah mengatakan, diperkirakan jumlah tersebut masih bisa bertambah. Hingga kini pihaknya masih mendalami kerugian para korban pinjol ilegal tersebut.


    "Masih memperkirakan karena itu beraneka ragam. Karena tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberi pinjaman oleh aplikasi pinjol tersebut," ujarnya.


    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan, total ada 58 aplikasi yang mereka operasikan. Kata Zulpan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk menutup semua aplikasi tersebut.


    "Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak, ada 58 diantaranya Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam, Raja Pinjaman dll. Totalnya ada 58 aplikasi pinjol yang mereka operasikan," imbuhnya.


    Peran Tersangka sebagai Manajer-Leader
    Polisi menetapkan 11 tersangka di kasus pinjol ilegal ini. Mereka berperan sebagai manajer, leader, hingga desk collection.


    "DRS ini perempuan peran sebagai leader. S laki-laki peran sebagai manajer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.


    Sembilan tersangka lainnya berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIST, T, dan AP. Para pelaku tersebut berperan sebagai penagih utang.


    "Mereka ini tugasnya desk collector, mereka kerja di depan meja saja dengan komputer. Mereka menagih kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya. Mereka yang perempuan ini pakai data kirim ancaman ke peminjam," kata dia


    Zulpan menuturkan, para tersangka juga mengancam menyebarkan data diri peminjam saat mereka menagih hutangnya.


    "Para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," ujarnya.


    Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 unit handphone berbagai merek, kemudian 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card.


    Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 Jo pasal 45 b dan atau pasal 32 ayat 2 Jo pasal 46 ayat 2 dan atau pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.


    Berikut daftar 58 aplikasi pinjol ilegal yang diperoleh detikcom dari Subdit Cyber Ditreskrimum Polda Metro Jaya:


    1. Jari Kaya
    2. Dana Baik
    3. Get Uang
    4. Untung Cepat
    5. Rupiah Plus
    6. Komodo Rp
    7. Dana Lancar (Dana Kilat)
    8. Dana Now
    9. Cash Store
    10. Pinjaman Roket
    11. Cash Cash
    12. Pribadi Cash
    13. Go Pinjam
    14. Raja Pinjaman
    15. Sahabat
    16. Uang Anda
    17. Pinjam Fulus
    18. Duit Datang
    19. Uang Loan
    20. Cash Lancar
    21. Dana Kilat
    22. Dana Lancar
    23. Kilat Tunai
    24. Uang Bahagia
    25. Cepat
    26. Pinjam Soto
    27. Tunai Fast
    28. Tunai Anda
    29. Dana Angel
    30. Dana Nusa
    31. Dompet Hoki
    32. Duit Tarik
    33. Emas Kotak
    34. Money Solus
    35. Pinjaman Gaji
    36. Rupiah Loan
    37. Sinilah Cash
    38. Terang Cash
    39. Tunai Butuh
    40. Tunai Sentral
    41. Uang Kimi
    42. Wallet Hok
    43. Pinjaman Plus;
    44. Kredit Plus;
    45. Pinjaman Aman;
    46. Pinjam Duit;
    47. Pinjaman Yuk
    48. Cash Cash Now
    49. Uang Hits
    50. Mari Kita
    51. Duit Mujur
    52. Kredit Harapan
    53. Rupiah Go
    54. Kotak Rupiah
    55. Pundi Murni
    56. Sumber Solusi Terdepan
    57. Pinjaman Mudah
    58. Reksa Dana


    Artikel ini telah tayang didetiknews, dengan judul :  "Daftar 58 Pinjol Ilegal Dibongkar Polda Metro, Rugikan Korban Rp 2,5 M" (Red)


    Advertorial
                    Telpon/Wa : 0813-9847-7540
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini