JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Sehubungan dengan Putusan Pra Peradilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dalam putusannya membatalkan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh pihak Polda Metro Jaya dan menetapkan kembali Ade Armando sebagai "tersangka" sebagaimana Putusan Nomor : 84/Pid.Pra/2017/PN jkt.Sel, tanggal 04 September 2017, dengan ini LBH Street Lawyer melalui "Sumadi Atmadja, S.H." dalam press release-nya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2015 Ade Armando dilaporkan oleh klien kami karena diduga melakukan tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau penistaan agama sebagaimana laporan polisi nomor: TBL/1990/V/2015/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 23 Mei 2015.
2. Setelah hampir 2 (dua) tahun dari laporan tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan terlapor Ade Armando sebagai tersangka, akan tetapi kemudian pihak Polda Metro Jaya menganulirnya dengan menerbitkan (SP3) melalui surat penghentian Nomor : SPPP/22/II/2017/Dit Reskrimsus dan surat ketetapan nomor: S.Tap/22/II/2017 Dit Reskrimsus Tentang Ketetapan Penghentian Penyidikan, tanggal 01 Februari 2017.
3. Keberatan atas penerbitan SP3 tersebut, lalu diajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dalam putusannya membatalkan penerbitan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya sebagaimana Putusan Nomor : 84/Pid.Pra/2017/PN jkt.Sel, tanggal 04 September 2017. Konsekuensi dari pembatalan SP3 tersebut, maka status Ade Armando kembali menjadi tersangka. Akan tetapi sampai dengan tahun 2022 yang hampir 5 (lima) tahun tidak jelas perkembangannya. Malah Ade Armando semakin menjadi-jadi memposting hal-hal yang kontroversial yang beresiko memecah belah bangsa ini.
4. Bahwa kami meminta kepada pihak Polda Metro Jaya untuk segera menahan tersangka Ade Armando, dengan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang bersangkutan telah berulangkali mengulangi membuat pernyataan dan status-status di media sosial yang berpotensi memecah belah NKRI, dikhawatirkan Ade Armando akan melarikan diri serta merusak atau menghilangkan barang bukti, selain itu Ade Armando juga diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, sehingga patut bagi pihak Kepolisan untuk menggunakan kewenangannya menahan Ade Armado sesuai alasan subjektif dan objektif.
5. Tentunya perlakuan Polda Metro Jaya terhadap Ade Armando sebagai Tersangka sejak 04 September 2017 sangat berbeda dan berbanding seratus delapan puluh derajat dengan perlakuan terhadap para pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando, Polda Metro Jaya langsung menangkap dan memproses para pelaku dengan cepat, apabila memang hal ini disengaja dan ada diskriminasi dalam penanganan kasus kami sebagai anak bangsa tidak bisa berharap lagi terhadap Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya, namun apabila ada niatan baik Polda Metro Jaya untuk segera menangkap dan menahan tersangka Ade Armando kami akan sangat mengapresiasi dan mendorong langkah Polda Metro Jaya tersebut, mengingat masih dalam bulan suci Ramadan, akan baik nantinya Ade Armando dan Para Pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando bisa saling bermaaf-maafan di dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Demikian press release yang disampaikan oleh Sumadi Atmadja, S.H. dalam hal ini mewakili LBH Street Lawyer melalui surat resmi ke redaksi Jaguarnews77.com. (Red/ Shendy Marwan)