JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi), Suhendra Asido Hutabarat mengingatkan pengacara Hotman Paris Hutapea untuk berhenti menggangu Peradi. Asido memastikan akan ada proses hukum yang dilakukan kepada Hotman.
"Jadi tolong setop dan hentikan lah upaya upaya yang mencoba mengganggu daripada Peradi ini dan tentunya atas sesuatu yang sudah terjadi sebagaimana sudah timbul terhadap advokat-advokat Peradi," kata Asido di kantor DPN Peradi, Jakarta Barat, Kamis (22/4/2022).
Asido mempersilahkan kepada para pengacara yang merasa telah dirugikan atas perbuatan Hotman untuk melakukan proses hukum. Asido juga menyebutkan banyak pihak yang mengaku resah atas kejadian ini.
"Dan di DPC DPC juga sudah banyak yang resah ya silahkan nanti tentunya ada proses hukum yang dilakukan untuk itu, ya kita persilahkan kepada rekan-rekan advokat yang telah dirugikan atas perbuatan tersebut," ujarnya.
Asido mengaku heran atas apa yang sudah dilakukan oleh Hotman. Dia pun bertanya-tanya mengapa Hotman masih ikut campur urusan rumah tangga Peradi.
"Ini suatu hal bagi saya cukup aneh gitu ya. Jadi kalau orang yang sudah tidak lagi di organisasi kita gitu ya ngapain sih mencampuri rumah tangga orang? Kalau memang dia sudah di tempat yang lain ya silahkan saja lah. Jadi kita terus terang bertanya-tanya gitu ada apa sih mempersoalkan terus ya mengobok-ngobok gitu," jelasnya.
"Bahkan melakukan konpers di kantor organisasi yang lain gitu ya dan terus menyampaikan hal-hal yang bersifat provokatif gitu. Jadi kami juga mengingatkan supaya tolong berhenti," sambungnya.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) buka suara soal Anggaran Dasar Peradi Otto Hasibuan yang sempat digugat hingga dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Apa kata DPN Peradi?
"Memang benar pada tahun 2020 Alamsyah mengajukan gugatan terhadap DPN Peradi melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menggugat DPN Peradi tentang keabsahan perubahan anggaran dasar yang diputuskan oleh DPN Peradi. Menurut Alamsyah bahwa anggaran dasar seharusnya diputuskan dalam munas," kata Sekjen DPN Peradi, Hermansyah Dulaimi, di kantor DPN Peradi, Jakarta Barat, Kamis (22/4/2022).
Hermansyah mengatakan, saat itu, Musyawarah Nasional (Munas) memberikan kewenangan kepada DPN Peradi untuk menyempurnakan anggaran dasar. Saat itulah, kata Hermansyah, munas sebagai instansi tertinggi sudah memberikan kewenangan kepada DPN Peradi.
"Di dalam munas Pekanbaru tahun 2015 ketika terpilih Prof Fauzi Yusuf Hasibuan, munas memutuskan memberikan kewenangan kepada DPN Peradi hasil munas untuk menyempurnakan anggaran dasar dan menyesuaikan dengan perkembangan sesuai dengan kebutuhan. Jadi munas sebagai instansi tertinggi dalam organisasi sudah memberikan kewenangan kepada DPN Peradi," ujar Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan saat itu ada salah satu pengacara bernama Alamsyah yang menggugat penetapan anggaran dasar DPN Peradi. Dia mengatakan menurut Alamsyah, penetapan anggaran dasar melalui rapat pleno itu tidak benar.
Sementara itu, Alamsyah memastikan, dirinya bersama DPN Peradi telah melakukan perdamaian sebelum putusan MA itu keluar. Alamsyah mengatakan telah mencabut semua gugatan yang sebelumnya berproses.
"Saya juga memastikan bahwa sebelum putusan MA keluar terlebih dahulu juga saya karena kecintaan saya kepada Peradi, saya sudah melakukan perdamaian dan mencabut semua gugatan yang pernah berproses selama ini," ujar Alamsyah.
"Jadi tolong setop dan hentikan lah upaya upaya yang mencoba mengganggu daripada Peradi ini dan tentunya atas sesuatu yang sudah terjadi sebagaimana sudah timbul terhadap advokat-advokat Peradi," kata Asido di kantor DPN Peradi, Jakarta Barat, Kamis (22/4/2022).
Asido mempersilahkan kepada para pengacara yang merasa telah dirugikan atas perbuatan Hotman untuk melakukan proses hukum. Asido juga menyebutkan banyak pihak yang mengaku resah atas kejadian ini.
"Dan di DPC DPC juga sudah banyak yang resah ya silahkan nanti tentunya ada proses hukum yang dilakukan untuk itu, ya kita persilahkan kepada rekan-rekan advokat yang telah dirugikan atas perbuatan tersebut," ujarnya.
Asido mengaku heran atas apa yang sudah dilakukan oleh Hotman. Dia pun bertanya-tanya mengapa Hotman masih ikut campur urusan rumah tangga Peradi.
"Ini suatu hal bagi saya cukup aneh gitu ya. Jadi kalau orang yang sudah tidak lagi di organisasi kita gitu ya ngapain sih mencampuri rumah tangga orang? Kalau memang dia sudah di tempat yang lain ya silahkan saja lah. Jadi kita terus terang bertanya-tanya gitu ada apa sih mempersoalkan terus ya mengobok-ngobok gitu," jelasnya.
"Bahkan melakukan konpers di kantor organisasi yang lain gitu ya dan terus menyampaikan hal-hal yang bersifat provokatif gitu. Jadi kami juga mengingatkan supaya tolong berhenti," sambungnya.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) buka suara soal Anggaran Dasar Peradi Otto Hasibuan yang sempat digugat hingga dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Apa kata DPN Peradi?
"Memang benar pada tahun 2020 Alamsyah mengajukan gugatan terhadap DPN Peradi melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menggugat DPN Peradi tentang keabsahan perubahan anggaran dasar yang diputuskan oleh DPN Peradi. Menurut Alamsyah bahwa anggaran dasar seharusnya diputuskan dalam munas," kata Sekjen DPN Peradi, Hermansyah Dulaimi, di kantor DPN Peradi, Jakarta Barat, Kamis (22/4/2022).
Hermansyah mengatakan, saat itu, Musyawarah Nasional (Munas) memberikan kewenangan kepada DPN Peradi untuk menyempurnakan anggaran dasar. Saat itulah, kata Hermansyah, munas sebagai instansi tertinggi sudah memberikan kewenangan kepada DPN Peradi.
"Di dalam munas Pekanbaru tahun 2015 ketika terpilih Prof Fauzi Yusuf Hasibuan, munas memutuskan memberikan kewenangan kepada DPN Peradi hasil munas untuk menyempurnakan anggaran dasar dan menyesuaikan dengan perkembangan sesuai dengan kebutuhan. Jadi munas sebagai instansi tertinggi dalam organisasi sudah memberikan kewenangan kepada DPN Peradi," ujar Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan saat itu ada salah satu pengacara bernama Alamsyah yang menggugat penetapan anggaran dasar DPN Peradi. Dia mengatakan menurut Alamsyah, penetapan anggaran dasar melalui rapat pleno itu tidak benar.
Sementara itu, Alamsyah memastikan, dirinya bersama DPN Peradi telah melakukan perdamaian sebelum putusan MA itu keluar. Alamsyah mengatakan telah mencabut semua gugatan yang sebelumnya berproses.
"Saya juga memastikan bahwa sebelum putusan MA keluar terlebih dahulu juga saya karena kecintaan saya kepada Peradi, saya sudah melakukan perdamaian dan mencabut semua gugatan yang pernah berproses selama ini," ujar Alamsyah.
Artikel ini telah tayanh didetiknews, dengan judul : "PBH Peradi Minta Hotman Paris Setop Ganggu Peradi" (Red)