JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Sehubungan dengan ditetapkannya empat tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi izin Crude Palm Oil (CPO), LBH Street Lawyer melalui Sumadi Atmadja, S.H. menyampaikan pernyataan resminya, rabu (20/4/2022).
Ketua dari LBH Street Lawyer ini menjelaskan, "berdasarkan data dan fakta yang ada, bahwa benar adanya mafia minyak goreng telah mengakibatkan kelangkaan yang berdampak pada tingginya harga minyak goreng yang membuat masyarakat menderita serta menimbulkan kerugian perekonomian negara", jelas pria yang akrab disapa Suma.
Selanjutnya ia berharap agar Kejaksaan Agung dalam hal ini tidak perlu ragu untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait baik dari pihak pejabat pemerintahan maupun swasta, termasuk Menteri Perdagangan yang membawahi Dirjen Perdagangan Luar Negeri, maupun CEO / pejabat dan/atau share holders dari perusahaan swasta yang diduga terlibat.
Bersama LBH Street Lawyer menyerukan pada instansi terkait maupun seluruh elemen agar mendorong dan mendukung Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Dr. ST. Burhanuddin., S.H.,M.H. agar mengusut tuntas dugaan korupsi terkait izin Crude Palm Oil (CPO) dan memberantas mafia minyak goreng sampai ke biangnya tanpa pandang bulu.
Di akhir pembicaraan, Suma menjelaskan dengan dasar hukum yang jelas. Bahwa tindakan dan langkah Kejaksaan Agung tersebut sudah sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik kasus korupsi, tutupnya. (Shendy Marwan/ Red)