JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Selama hampir lima dekade, Amerika Serikat mengeluarkan laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimaksudkan untuk memberikan catatan faktual dan obyektif soal status HAM di seluruh dunia. Per 2021, AS melaporkan status HAM dari 198 negara dan wilayah dunia.
Indonesia termasuk negara yang disorot AS, dalam salah satu poin laporan status HAM yang dirilis Kementerian Luar Negeri AS, tercantum catatan dugaan pelanggaran HAM terkait PeduliLindungi, aplikasi tracing COVID-19 pemerintah sebagai syarat perjalanan dan aktivitas.
AS menyebut penggunaan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi. Catatan tersebut mengacu pada laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tetapi tidak dirinci jelas nama LSM terkait.
"LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," terang laporan tersebut, dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Bakal Gantikan PeduliLindungi, Ini Bocoran Fitur CitizenHealth Apps
"LSM mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon," sambung laporan Praktik HAM 2021, yang dirilis Menteri Luar Negeri AS Antony J. Blinken.
Seperti diketahui, pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19 demi mencegah penyebaran semakin luas. PeduliLindungi digunakan sebagai syarat aktivitas di ruang publik termasuk mal untuk mengecek status vaksinasi COVID-19 setiap orang dan risiko terpapar atau kontak erat setiap warga.
Aplikasi PeduliLindungi ini sudah digunakan sejak 27 Maret 2020 oleh puluhan juta penduduk Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kementerian Kesehatan RI soal dugaan adanya potensi pelanggaran HAM di PeduliLindungi, yang dikaitkan dengan data pribadi
Indonesia termasuk negara yang disorot AS, dalam salah satu poin laporan status HAM yang dirilis Kementerian Luar Negeri AS, tercantum catatan dugaan pelanggaran HAM terkait PeduliLindungi, aplikasi tracing COVID-19 pemerintah sebagai syarat perjalanan dan aktivitas.
AS menyebut penggunaan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi. Catatan tersebut mengacu pada laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tetapi tidak dirinci jelas nama LSM terkait.
"LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," terang laporan tersebut, dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Bakal Gantikan PeduliLindungi, Ini Bocoran Fitur CitizenHealth Apps
"LSM mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon," sambung laporan Praktik HAM 2021, yang dirilis Menteri Luar Negeri AS Antony J. Blinken.
Seperti diketahui, pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19 demi mencegah penyebaran semakin luas. PeduliLindungi digunakan sebagai syarat aktivitas di ruang publik termasuk mal untuk mengecek status vaksinasi COVID-19 setiap orang dan risiko terpapar atau kontak erat setiap warga.
Aplikasi PeduliLindungi ini sudah digunakan sejak 27 Maret 2020 oleh puluhan juta penduduk Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kementerian Kesehatan RI soal dugaan adanya potensi pelanggaran HAM di PeduliLindungi, yang dikaitkan dengan data pribadi
Artikel ini telah tayang di detikHealth, dengan judul : "Kemenlu AS Sorot Dugaan Pelanggaran HAM di RI, Terkait PeduliLindungi" (Red)