JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke PBNU menuai polemik. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan penjelasan.
Burhanuddin bertemu dengan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf pada Selasa, 12 April 2022. Pertemuan itu membahas dukungan penegakan hukum terkait kasus korupsi.
Yang lantas menjadi sorotan adalah tentang kehadiran Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming dalam pertemuan itu. Mardani diketahui pernah dipanggil menjadi saksi terkait kasus gratifikasi atas suap izin kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kejagung menjelaskan kunjungan Jaksa Agung Burhanuddin beserta jajarannya ke kantor PBNU untuk bersilaturahmi dengan ormas keagamaan terbesar di Indonesia untuk penguatan kelembagaan. Kejagung menegaskan pertemuan antara Jaksa Agung bersama pengurus PBNU tersebut tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan saksi.
"Adapun kehadiran Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming dalam pertemuan antara Jaksa Agung RI dengan Ketua Umum PBNU, kami sampaikan bahwa tidak ada kaitannya dengan status yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara tertentu dan juga tak ada pertemuan khusus dengan Bendahara Umum PBNU," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2020).
Ketut menjelaskan kunjungan tersebut adalah kunjungan formal yang dihadiri juga oleh beberapa pengurus PBNU. Ketut menjelaskan Burhanuddin juga akan melakukan hal yang sama yaitu kunjungan kerja dan bersilaturahmi dengan ormas keagamaan lain seperti Muhammadiyah secara bertahap dan terjadwal guna saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas.
Sementara itu, dalam pertemuan dengan pengurus PBNU, Burhanuddin secara khusus meminta dukungan dalam hal penegakan hukum oleh Kejaksaan RI khususnya penanganan perkara korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan.
"Secara tegas kami sampaikan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sangat profesional, obyektif dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan/lembaga apapun. Menjaga independensi dan marwah lembaga Kejaksaan RI adalah hal paling utama dan mutlak dilakukan oleh jajaran Kejaksaan RI," kata Ketut.
Lebih lanjut, terkait dengan kasus Mardani H Maming yang dipanggil sebagai saksi, Kejagung menegaskan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pertemuan jajaran Kejagung bersama PBNU. Sebab, pemeriksaan saksi itu merupakan kewenangan pengadilan.
"Terkait dengan perkara yang menjadikan Mardani H Maming sebagai saksi dan telah berlangsung di persidangan, hal tersebut menjadi kewenangan hakim yang mengadili untuk menghadirkan yang bersangkutan di persidangan dalam rangka kepentingan pembuktian, dan oleh karena itu, tidak dapat dikaitkan atau dihubung-hubungkan antara kehadiran Bendahara PBNU dengan kasus yang melibatkan yang bersangkutan," imbuhnya.
"Jaksa Agung RI tidak dapat melarang kehadiran yang bersangkutan dalam pertemuannya dengan Ketua Umum PBNU karena kapasitas Mardani H Maming sebagai pengurus PBNU yaitu Bendahara Umum PBNU," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf. Pertemuan itu membahas dukungan penegakan hukum terkait kasus korupsi.
Pertemuan itu dilakukan di kantor PBNU pada Selasa (12/4) siang. Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Kepala Biro Umum Ponco Hartanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi. Pertemuan tersebut dilakukan untuk bersilaturahmi dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf beserta jajaran Pengurus Besar NU Pusat.
Dalam pertemuan itu, Burhanuddin menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026. Burhanuddin juga memohon dukungan dalam rangka penegakan hukum terutama saat ini sedang melakukan penindakan kasus-kasus korupsi.
"Saya juga berharap NU dapat berperan dalam penerapan nilai-nilai lokal di berbagai Rumah Restoratif yang dibentuk seluruh Indonesia sebagai program yang saat ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat," ujar Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
Burhanuddin bertemu dengan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf pada Selasa, 12 April 2022. Pertemuan itu membahas dukungan penegakan hukum terkait kasus korupsi.
Yang lantas menjadi sorotan adalah tentang kehadiran Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming dalam pertemuan itu. Mardani diketahui pernah dipanggil menjadi saksi terkait kasus gratifikasi atas suap izin kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kejagung menjelaskan kunjungan Jaksa Agung Burhanuddin beserta jajarannya ke kantor PBNU untuk bersilaturahmi dengan ormas keagamaan terbesar di Indonesia untuk penguatan kelembagaan. Kejagung menegaskan pertemuan antara Jaksa Agung bersama pengurus PBNU tersebut tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan saksi.
"Adapun kehadiran Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming dalam pertemuan antara Jaksa Agung RI dengan Ketua Umum PBNU, kami sampaikan bahwa tidak ada kaitannya dengan status yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara tertentu dan juga tak ada pertemuan khusus dengan Bendahara Umum PBNU," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2020).
Ketut menjelaskan kunjungan tersebut adalah kunjungan formal yang dihadiri juga oleh beberapa pengurus PBNU. Ketut menjelaskan Burhanuddin juga akan melakukan hal yang sama yaitu kunjungan kerja dan bersilaturahmi dengan ormas keagamaan lain seperti Muhammadiyah secara bertahap dan terjadwal guna saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas.
Sementara itu, dalam pertemuan dengan pengurus PBNU, Burhanuddin secara khusus meminta dukungan dalam hal penegakan hukum oleh Kejaksaan RI khususnya penanganan perkara korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan.
"Secara tegas kami sampaikan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sangat profesional, obyektif dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan/lembaga apapun. Menjaga independensi dan marwah lembaga Kejaksaan RI adalah hal paling utama dan mutlak dilakukan oleh jajaran Kejaksaan RI," kata Ketut.
Lebih lanjut, terkait dengan kasus Mardani H Maming yang dipanggil sebagai saksi, Kejagung menegaskan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pertemuan jajaran Kejagung bersama PBNU. Sebab, pemeriksaan saksi itu merupakan kewenangan pengadilan.
"Terkait dengan perkara yang menjadikan Mardani H Maming sebagai saksi dan telah berlangsung di persidangan, hal tersebut menjadi kewenangan hakim yang mengadili untuk menghadirkan yang bersangkutan di persidangan dalam rangka kepentingan pembuktian, dan oleh karena itu, tidak dapat dikaitkan atau dihubung-hubungkan antara kehadiran Bendahara PBNU dengan kasus yang melibatkan yang bersangkutan," imbuhnya.
"Jaksa Agung RI tidak dapat melarang kehadiran yang bersangkutan dalam pertemuannya dengan Ketua Umum PBNU karena kapasitas Mardani H Maming sebagai pengurus PBNU yaitu Bendahara Umum PBNU," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf. Pertemuan itu membahas dukungan penegakan hukum terkait kasus korupsi.
Pertemuan itu dilakukan di kantor PBNU pada Selasa (12/4) siang. Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Kepala Biro Umum Ponco Hartanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi. Pertemuan tersebut dilakukan untuk bersilaturahmi dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf beserta jajaran Pengurus Besar NU Pusat.
Dalam pertemuan itu, Burhanuddin menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026. Burhanuddin juga memohon dukungan dalam rangka penegakan hukum terutama saat ini sedang melakukan penindakan kasus-kasus korupsi.
"Saya juga berharap NU dapat berperan dalam penerapan nilai-nilai lokal di berbagai Rumah Restoratif yang dibentuk seluruh Indonesia sebagai program yang saat ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat," ujar Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
Artikel ini telah tayanh didetiknews, dengan judul : "Kejagung Jawab Sorotan soal Bendum PBNU Ikut Temui Jaksa Agung" (Red)