JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Polri bakal membuka pendaftaran penerimaan Polri tahun 2022 baik untuk Akpol, Bintara maupun Tamtama melalui laman resmi penerimaan.polri.go.id.
Penerimaan Polri tahun 2022 baik Akpol, Bintara maupun Tamtama akan dilakukan terpadu atau secara bersamaan.
Meski dibuka segera, hingga saat ini, Sabtu (19/3/2022), Polri belum memberikan informasi kapan pendaftaran penerimaan Polri tahun 2022 akan dibuka.
Begitu juga dengan berapa kuota lowongan yang dibuka juga belum diinformasikan.
Polri juga membantah informasi yang menyebut pendaftaran penerimaan Polri dibuka hari ini, Sabtu , 19 Maret 2022.
"Yang bilang tanggal 19 (Maret 2022) dibuka dipastikan HOAX. Kami masih menyusun peraturannya," tulis akun instagram resmi penerimaan Polri, @rekrutmen_polri, Jumat (18/3/2022) melalui insta story.
Pantauan Tribunnews.com pada Sabtu pagi di laman penerimaan.polri.go.id, juga tertulis keterangan pendaftaran belum dibuka.
Meski demikian, sambil menunggu pembukaan pendaftaran penerimaan Polri, Anda yang hendak mendaftar bisa terlebih dulu memyiapkan syarat yang diperlukan.
Kasubag Penerimaan Bagdiapers SSDM Polri, AKBP Eko Sunaryo menjelaskan syarat untuk pendaftaran penerimaan Polri tahun 2022 baik untuk Akpol, Bintara maupun Tamtama.
Menurut AKBP Eko, terdapat syarat umum yang harus dipenuhi pendaftar.
Syarat umum tersebut yakni sebagai berikut:
1. WNI
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak terlibat pidana
4. Minimal umur 18 tahun
Selain persyaratan umum, nantinya akan ada persyaratan khusus yang detailnya akan diinformasikan saat pendaftaran dibuka.
Persyaratan khusus itu juga berbeda-beda tergantung dari jalur penerimaan masing-masing, apakah Akpol, Bintara, atau Tamtama.
"Persyaratan khusus itu nantinya akan ada pemberitauan di website penerimaan Polri," katanya sebagaimana dikutip dari Youtube resmi penerimaan Polri, Penyediaan Personel yang diunggah pada 12 Maret lalu.
Sambil menunggu pendaftaran, AKBP Eko juga menyampaikan calon pendaftar bisa menyiapkan berkas umum yang bisa dipersiapkan dari sekarang.
Berkas-berkas tersebut yakni:
1. ijazah asli dan fotocopy legalisir baik SD, SMP dan SMA
2. Akta kelahiran
3. SKCK
4. Surat keterangan kesehatan
5. Foto 4x6 minimal 10 lembar
AKBP Eko menyatakan, selain berkas umum itu, ada ada berkas khusus semisal surat pernyataan tidak menikah dan pernyataan persetujuan orang tua.
Berkas khusus itu akan tersedia di website pendaftaraan saat pendaftaran sudah dibuka.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com (Red)