• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Mencari Bentuk Ideal Pemberian TPP Bagi ASN Pemerintah Daerah

    10/03/22, 20:29 WIB Last Updated 2022-03-10T13:32:09Z
    Pegawai PNS tiba menghadiri Upacara Kemerdekaan RI ke-73 di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/8). Upacara diikuti pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ratusan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang berbaris memanjang dengan mengenakan batik Korpri biru dan celana hitam. Bagi peserta upacara pria mengenakan peci hitam. Tak ketinggalan pelajar, petugas pemadam kebakaran, anggota Kepolisian RI (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik itu angkatan darat, laut, dan udara ikut dalam barisan upacara.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Foto: Ilustrasi ASN pemerintah daerah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kabar mengenai tertundanya pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada sejumlah pemerintah daerah (pemda) menyeruak pada akhir-akhir ini. Tertundanya pemberian tunjangan tersebut diperkirakan karena adanya syarat tambahan dalam pemberian TPP. Selain itu, alur persetujuan pemberian TPP yang melibatkan banyak pihak diduga menjadi salah satu penyebab tunjangan tersebut belum bisa dibayarkan.


    Terlepas dari prosedur yang ditempuh sebelum persetujuan diberikan, bentuk ideal pemberian TPP perlu didiskusikan lebih jauh. Disadari atau tidak ada masalah trust antara pemerintah pusat dan pemda apabila kita berbicara mengenai belanja pegawai. Dari sisi pemerintah pusat menganggap alokasi belanja pegawai di pemda sangat timpang, bahkan pada sebagian pemda porsi belanja pegawai melebihi alokasi belanja infrastruktur. Sedangkan dari sisi pemda pun berasumsi usaha meningkatkan kemandirian fiskal pada pemda belum tentu akan diiringi dengan besarnya penghasilan yang akan diterima pegawai pemda.


    Pengelolaan belanja di daerah memang pelik, terdapat 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi. Dan dari sekian banyak pemda, variasi alokasi belanja pegawai sangat beragam. Ada pemda yang alokasi APBD telah sesuai dengan proporsi sesuai pengaturan pada UU HKPD, namun masih banyak pemda yang belum memenuhi ketentuan pada UU tersebut. Dalam UU HKPD diatur mengenai batas maksimal belanja pegawai yaitu 30% serta batas minimal belanja infrastruktur sebesar 40% dari total APBD. Merumuskan kebijakan mengenai belanja pegawai di daerah menjadi rumit ketika banyak pemda mengalokasikan belanja pegawai melebihi ketentuan yang ada. Meski ada batas waktu 5 tahun untuk menyesuaikan porsi dalam APBD, namun bukan hal yang mudah dilakukan terutama jika selama ini porsi yang ada jauh di atas angka 30%.


    Meski tidak gampang, menuju target 30% memungkinkan untuk dicapai terutama apabila didukung kebijakan yang sesuai. Perumusan kebijakan mengenai belanja pegawai jika diitelisik lebih jauh merupakan sebuah trilema. Trilema sendiri dimaknai sebagai pilihan yang sulit di antara alternatif yang ada. Ada tiga unsur yang ada dalam pengelolaan belanja pegawai dan perlu pengaturan lebih lanjut. Ketiga unsur tersebut adalah membatasi persentase belanja pegawai pada APBD, membatasi jumlah pegawai pemda, atau membatasi besaran maksimal penghasilan pegawai pada pemda.


    Memilih ketiganya secara sekaligus merupakan sebuah hal yang mustahil. Dikatakan mustahil karena memilih ketiganya hanya akan berdampak negatif baik bagi pemerintah pusat maupun pemda. Bagi pemda apabila ketika unsur dibatasi maka akan mengurangi inisiatif dan kreativitas daerah dalam mengembangkan wilayahnya masing-masing. Selain itu seumpama ketiga unsur dikunci, fleksibilitas yang dimiliki pemda menjadi sangat terbatas. Pemda menjadi bergantung sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Sedangkan bagi pemerintah pusat kebijakan tersebut hanya akan menguras energi serta waktu. Pemerintah pusat akan disibukkan untuk melakukan validasi, verifikasi, serta persetujuan dalam setiap hal yang mengakibatkan perubahan pada struktur belanja pegawai di daerah.


    Dari ketiga unsur tersebut, apabila dipilih paduan dari dua unsur diantaranya maka akan terdapat tiga kombinasi yang dapat dipergunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan. Masing-masing kombinasi yang ada akan memberikan keunggulan dan kekurangan masing-masing.


    Kombinasi pertama adalah membatasi persentase belanja pegawai pada APBD serta membatasi besaran maksimal penghasilan pegawai pada pemda (bold). Apabila opsi ini yang dipilih maka konsekuensi yang mungkin terjadi adalah pembengkakan jumlah pegawai pemda atau tambahan pos-pos belanja di luar belanja pegawai dengan tujuan untuk menambah kesejahteraan pegawai. Batas maksimal besaran penghasilan yang telah dikunci akan mengakibatkan adanya pergeseran penyelesaian pekerjaan dengan mengalihkan tugas kepada pegawai-pegawai baru. Pegawai-pegawai tersebut merupakan pegawai non ASN dengan status sebagai pegawai harian lepas (honorer). Bagi masyarakat sebagai pengguna layanan adanya penambahan pegawai baru akan berakibat panjangnya alur birokrasi yang harus dilewati.


    Dampak negatif lainnya adalah kinerja pemda dalam meningkatkan APBD menjadi lambat. Peningkatan APBD tidak berdampak secara signifikan terhadap kesejahteraan pegawai. Kombinasi ini memberikan kelebihan berupa kesetaraan besaran penghasilan pegawai antar daerah. Perbedaan penghasilan pegawai antar pemda tidak akan menyolok dikarenakan batas maksimal penghasilan pegawai telah ditentukan sebelumnya. Keuntungan lainnya adalah pemerintah pusat mudah melakukan pemantauan dalam hal alokasi belanja pegawai melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.



    Kombinasi kedua adalah membatasi jumlah pegawai pemda serta membatasi besaran maksimal penghasilan pegawai pada pemda. Jika opsi ini diambil keuntungannya adalah jumlah pegawai tidak akan mengalami penambahan. Selain itu, kombinasi ini akan memiliki implikasi yang sama dengan kombinasi pertama yaitu adanya kesetaraan penghasilan pegawai antar daerah. Namun ada kekurangannya apabila kombinasi kedua ini yang dipilih. Pegawai akan mengalami demotivasi terutama jika terjadi peningkatan APBD. Perkembangan fiskal daerah juga akan menjadi landai seandainya kombinasi kedua dipilih. Kreativitas maupun ide-ide baru akan jarang bermunculan diakibatkan reward yang diterima tidak mengalami perubahan secara linier. Bagi pegawai, berkinerja lebih maupun tidak akan mendapatkan penghargaan yang tidak ada bedanya.



    Kombinasi ketiga adalah membatasi jumlah pegawai pemda serta membatasi persentase belanja pegawai pada APBD. Perpaduan ini merupakan pilihan paling sempurna apabila pemerintah pusat menghendaki kemandirian fiskal di daerah. Pemda akan berlomba-lomba untuk meningkatkan APBD masing-masing dengan tujuan besaran belanja pegawai akan meningkat. Semakin bagus kinerja yang diberikan, semakin besar pendapatan daerah yang akan diraih, dan secara otomatis penghasilan pegawai akan meningkat. Besaran rupiah akan berubah secara linier seiring dengan perkembangan APBD yang dimiliki. Dalam hal APBD mengalami peningkatan maka besaran rupiah untuk alokasi belanja pegawai juga meningkat. Sebaliknya ketika APBD mengalami penurunan maka penghasilan pegawai juga akan menurut.



    Meski terdapat kelebihan, ada kekurangan apabila pilihan ketiga diambil yaitu isu perbedaan penghasilan pegawai. Pemda dimungkinkan untuk memberikan penghasilan melebihi rata-rata penghasilan pegawai di pemda yang berbeda termasuk dengan aparat pada pemerintah pusat. Pemda-pemda dengan APBD besar namun memiliki pegawai minimalis akan menjadi idola sedangkan pemda-pemda dengan APBD terbatas dengan beban pegawai yang besar akan mengalami stagnasi dalam perkembangannya.



    Dari ketiga kombinasi yang ada, kombinasi kedua sudah pasti akan diabaikan sebagai dampak pemberlakukan UU HKPD. Praktis tersisa kombinasi pertama dan kombinasi ketiga. Pemerintah pusat perlu menimbang-nimbang apakah akan melakukan pembatasan pada besaran maksimal penghasilan pegawai (kombinasi pertama) atau melakukan pembatasan pada jumlah pegawai (kombinasi ketiga).



    Terlepas dari kombinasi mana yang akan dipilih, diperlukan sebuah gentlemen's agreement dalam menyusun kebijakan mengenai pengaturan belanja pegawai di daerah. Konsistensi pada kebijakan yang diambil diharapkan menumbuhkan saling percaya antara pusat dan daerah. Ketiga kombinasi yang ada masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Rumusan yang ideal seharusnya mampu untuk memacu kinerja pemda terutama dalam kemandirian fiskal namun tidak melupakan kompensasi terhadap pegawai yang berperan dalam mencapai tujuan tersebut.


    Artikel ini merupakan Opini dari Kurniawan Budi Irianto dan telah tayang di cnbc indonesia (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini