JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Pemerintah menetapkan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus SIM, STNK, hingga SKCK. Lalu, kapan aturan keanggotaan BPJS Kesehatan untuk mengurus STNK berlaku?
"Kita bersepakat mendukung penuh apa yang menjadi program pemerintah. Untuk implementasinya dilakukan secara bertahap," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/3/2022).
Taslim mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan syarat tersebut. Dia mengatakan masyarakat yang ingin membayar pajak lewat Samsat tak boleh terhambat karena syarat BPJS Kesehatan tiba-tiba diterapkan.
"Khusus di STNK, kami masih perlu koordinasi dengan Kemendagri khususnya terkait layanan Samsat. Agar masyarakat yang sudah punya iktikad baik membayar pajak, tidak terhambat, atau dirugikan oleh aturan BPJS," ucap Taslim.
Setelah berkoordinasi dengan Kemendagri selesai, Taslim menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih dulu soal syarat BPJS Kesehatan untuk mengurus STNK. Dia mengatakan sosialisasi dibutuhkan agar masyarakat memahami aturan yang baru.
"Kondisi masyarakat kita saat ini yang masih sangat rendah kesadaran hukumnya. Setelah semua siap, kita pun masih meminta waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat untuk pelaksanaannya," ucap Taslim.
Sebelumnya, warga yang ingin mengurus SIM, STNK, dan SKCK harus ikut keanggotaan BPJS Kesehatan terlebih dulu. Polri menyatakan akan mengubah peraturan Polri (Perpol) untuk menyesuaikan persyaratan itu.
"Menyempurnakan regulasi, khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2001 tentang Regident Ranmor yang mewajibkan persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS. Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi terkait," ujar juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (22/2).
Hendra mengatakan hal tersebut sesuai dengan regulasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Nasional. Di dalamnya, Kapolri diharuskan melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
"Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident ranmor, mulai dari pelayanan pertama ada unit BPKB sampai kepada berbagai macam layanan STNK, yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB," tuturnya.
Hendra menjelaskan, Polri bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum aturan itu resmi diterapkan. Hal tersebut dilakukan supaya warga tidak kaget ketika mengurus SIM hingga STNK
"Kita bersepakat mendukung penuh apa yang menjadi program pemerintah. Untuk implementasinya dilakukan secara bertahap," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/3/2022).
Taslim mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan syarat tersebut. Dia mengatakan masyarakat yang ingin membayar pajak lewat Samsat tak boleh terhambat karena syarat BPJS Kesehatan tiba-tiba diterapkan.
"Khusus di STNK, kami masih perlu koordinasi dengan Kemendagri khususnya terkait layanan Samsat. Agar masyarakat yang sudah punya iktikad baik membayar pajak, tidak terhambat, atau dirugikan oleh aturan BPJS," ucap Taslim.
Setelah berkoordinasi dengan Kemendagri selesai, Taslim menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih dulu soal syarat BPJS Kesehatan untuk mengurus STNK. Dia mengatakan sosialisasi dibutuhkan agar masyarakat memahami aturan yang baru.
"Kondisi masyarakat kita saat ini yang masih sangat rendah kesadaran hukumnya. Setelah semua siap, kita pun masih meminta waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat untuk pelaksanaannya," ucap Taslim.
Sebelumnya, warga yang ingin mengurus SIM, STNK, dan SKCK harus ikut keanggotaan BPJS Kesehatan terlebih dulu. Polri menyatakan akan mengubah peraturan Polri (Perpol) untuk menyesuaikan persyaratan itu.
"Menyempurnakan regulasi, khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2001 tentang Regident Ranmor yang mewajibkan persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS. Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi terkait," ujar juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (22/2).
Hendra mengatakan hal tersebut sesuai dengan regulasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Nasional. Di dalamnya, Kapolri diharuskan melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
"Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident ranmor, mulai dari pelayanan pertama ada unit BPKB sampai kepada berbagai macam layanan STNK, yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB," tuturnya.
Hendra menjelaskan, Polri bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum aturan itu resmi diterapkan. Hal tersebut dilakukan supaya warga tidak kaget ketika mengurus SIM hingga STNK
Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul : "Kapan Syarat BPJS Kesehatan untuk Urus STNK Berlaku? Ini Jawaban Polri" (Red)