JAGUARNEWS77.com # Karawang, Jabar - Dua anggota Brimob diduga mencabut paksa berkas kendaraan yang terjaring operasi keselamatan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (3/3) lalu.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan menyatakan peristiwa tersebut terekam CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Denny menjelaskan pihaknya menggelar operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar dan Dishub Kabupaten Karawang pada hari itu.
Lalu berdasarkan pemeriksaan di lapangan, ditemukan kendaraan yang over load lebih dari 30 persen dan harus dilakukan transfer muatan.
"Sesuai peraturan Perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya. Muatannya harus dipindahkan dan pemilik kendaraan dipanggil untuk membuat komitmen normalisasi," kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3).
Setelah operasi berakhir, kada Denny, dua orang berseragam Brimob menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan yang sebelumnya sudah ditahan oleh petugas UPPKB Balonggandu.
Denny menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti kejadian pencabutan berkas kendaraan secara paksa tersebut.
"Kami akan koordinasi dengan Kapolres Karawang dan akan meminta untuk selanjutnya ditempatkan personil polisi untuk membantu pengawasan di UPPKB Balonggandu," katanya.
"Selain itu kami membutuhkan pendampingan juga selama bekerja agar tidak diganggu oleh oknum seperti sebelumnya," ujar Denny menambahkan.
Bayar Denda Tilang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua anggota Brimob yang terekam CCTV merupakan Personel Resimen II Pelopor Korbrimob Polri.
Mereka mendatangi UPPKB Jembatan timbang Balonggandu Karawang, untuk menebus tilang atas perintah Kompol WG, anggota Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
Kendaraan yang terjaring razia gabungan milik PT DE, perusahaan milik Kompol WG dengan alamat di Kedung Halang.
Sementara dua anggota Brimob tersebut sedang diperiksa oleh Provos dan Paminal Korps Brimob Polri.
Kompol WG mengakui menyuruh anggota Brimob itu untuk mendatangi UPPKB Jembatan timbang Balonggandu Karawang, untuk menebus dan membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu.
Pembayaran denda melalui transfer bank kepada UPPKB Jembatan timbang Balonggandu Karawang.
Sementara itu, Korsatpel UPPKB Balonggandu Karawang Bapak Abdul Syukur membenarkan 2 anggota Brimob tersebut mendatangi UPPKB Jembatan timbang Balonggandu Karawang untuk menebus denda tilang perusahaan PT DE milik Kompol WG.
Namun, Syukur selaku UPPKB Karawang tak mengetahui siapa yang menyebar video dimaksud dikarenakan CCTV Balonggandu Karawang terkoneksi dengan kantor pusat Kementerian Perhubungan
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan menyatakan peristiwa tersebut terekam CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Denny menjelaskan pihaknya menggelar operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar dan Dishub Kabupaten Karawang pada hari itu.
Lalu berdasarkan pemeriksaan di lapangan, ditemukan kendaraan yang over load lebih dari 30 persen dan harus dilakukan transfer muatan.
"Sesuai peraturan Perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya. Muatannya harus dipindahkan dan pemilik kendaraan dipanggil untuk membuat komitmen normalisasi," kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3).
Setelah operasi berakhir, kada Denny, dua orang berseragam Brimob menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan yang sebelumnya sudah ditahan oleh petugas UPPKB Balonggandu.
Denny menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti kejadian pencabutan berkas kendaraan secara paksa tersebut.
"Kami akan koordinasi dengan Kapolres Karawang dan akan meminta untuk selanjutnya ditempatkan personil polisi untuk membantu pengawasan di UPPKB Balonggandu," katanya.
"Selain itu kami membutuhkan pendampingan juga selama bekerja agar tidak diganggu oleh oknum seperti sebelumnya," ujar Denny menambahkan.
Bayar Denda Tilang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua anggota Brimob yang terekam CCTV merupakan Personel Resimen II Pelopor Korbrimob Polri.
Mereka mendatangi UPPKB Jembatan timbang Balonggandu Karawang, untuk menebus tilang atas perintah Kompol WG, anggota Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
Kendaraan yang terjaring razia gabungan milik PT DE, perusahaan milik Kompol WG dengan alamat di Kedung Halang.
Sementara dua anggota Brimob tersebut sedang diperiksa oleh Provos dan Paminal Korps Brimob Polri.
Kompol WG mengakui menyuruh anggota Brimob itu untuk mendatangi UPPKB Jembatan timbang Balonggandu Karawang, untuk menebus dan membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu.
Pembayaran denda melalui transfer bank kepada UPPKB Jembatan timbang Balonggandu Karawang.
Sementara itu, Korsatpel UPPKB Balonggandu Karawang Bapak Abdul Syukur membenarkan 2 anggota Brimob tersebut mendatangi UPPKB Jembatan timbang Balonggandu Karawang untuk menebus denda tilang perusahaan PT DE milik Kompol WG.
Namun, Syukur selaku UPPKB Karawang tak mengetahui siapa yang menyebar video dimaksud dikarenakan CCTV Balonggandu Karawang terkoneksi dengan kantor pusat Kementerian Perhubungan
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul : "Dua Brimob Diduga Cabut Paksa Berkas Mobil Terjaring Razia" (Red)