• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3, Begini Progres Terbarunya!

    02/03/22, 15:03 WIB Last Updated 2022-03-02T08:04:40Z
    Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
    Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta,- Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan berdasarkan golongan akan dihapus, diganti dengan kelas standar atau tunggal. Tak hanya untuk pelayanannya tapi juga tarifnya juga jadi satu jenis.


    Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati menyebutkan, perubahan ini untuk memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan pelayanan yang sama nantinya.


    Perubahan ini ditargetkan bisa diimplementasikan sepenuhnya pada tahun 2024 silam. Namun, sebelumnya akan dilakukan penerapan uji coba mulai tahun ini.


    "Pentahapan akan dimulai setelah nanti regulasi selesai. Saat ini regulasi tengah disusun oleh Kementerian Kesehatan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/3/2022).


    Menurutnya, penyelesaian regulasi ini diharapkan bisa selesai pada Agustus 2022 mendatang. Sehingga bisa langsung dilaksanakan penerapan uji coba di rumah sakit yang dipilih dan dianggap siap.


    Untuk rumah sakit yang akan dilakukan tahap uji coba adalah yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan. Ini baik rumah sakit yang ada di perkotaan maupun di daerah.


    "Tahap awal akan di RS vertikal yang dimiliki oleh Kemenkes. Pentahapan awal sebagai bagian dari uji coba, sambil kita lakukan implementasikan tahap awal kita evaluasi implementasinya. Kalau ada perbaikan operasional itu kita siapkan," jelasnya.


    Dalam menunggu regulasi ini, tim yang terdiri dari DJSN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan akan terus melakukan perbaikan sarana dan prasarana di beberapa rumah sakit sekaligus bersosialisasi dengan baik masyarakat maupun asosiasi kesehatan.


    Ini bertujuan, agar penerapan di rumah sakit umum daerah (RSUD) maupun RS swasta bisa berjalan dengan baik di tahun 2023. Kemudian di 2024 semua nya menggunakan kelas standar.


    "Sambil menunggu regulasi kita terus lakukan pemetaan, sosialisasi juga kita lakukan terus menerus. Jadi saat kelas ini dijalankan, tidak hanya sistem dan teknologi yang membaik tapi mutu layanan juga harus bisa dipastikan makin membaik," kata dia.


    Sementara itu, untuk nilai iuran kelas standar saat ini masih terus dalam pembahasan. Namun, ia memastikan saat regulasi terbit, maka besaran iuran akan ikut diterbitkan.


    "Berbarengan semua nanti dengan regulasi. Tidak hanya iuran tapi tarif untuk pendanaan keseluruhan juga akan disampaikan. Mudah-mudahan regulasi keluar di Agustus ya," pungkasnya.


    INFOGRAFIS, Ruangan Kelas Standar BPJS KesehatanFoto: Infografis/ Ruangan Kelas Standard BPJS Kesehatan/ Edward Ricardo Sianturi
    INFOGRAFIS, Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan



    Saksikan video di bawah ini:

    Kartu Sakti BPJS Kesehatan



    Artikel ini telah tayang di cnbc indonesia (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini