• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Terungkap! Konsep Ruang Kelas BPJS Kesehatan Tanpa Kelas

    26/02/22, 14:14 WIB Last Updated 2022-02-26T07:17:53Z
    Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan, berdasarkan Undang - Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).


    Artinya kebijakannya nanti akan berbeda, tidak ada lagi sistem kelas 1, 2, 3, karena penerapan BPJS ke depan akan tunggal.


    Begitu juga dengan iurannya akan ditetapkan tunggal. Meski demikian tarif iurannya belum disampaikan pemerintah secara rinci.


    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, terkait iuran pihaknya akan melakukan koordinasi dulu dengan Kementerian Keuangan. Sebab, keputusan anggaran ada di Sri Mulyani.


    "Kemudian menanyakan iuran BPJS. Itu nanti mesti ngomong ke Kementerian Keuangan, karena itu sudah merupakan pendapatan yang beliau (Sri Mulyani) yang berwenang," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.


    Sementara itu, Anggota DJSN Iene Muliati menyebutkan, untuk tarif masih dalam perhitungan. Secara rinci akan dijelaskan saat kebijakan kelas standar disepakati bersama dengan DPR RI.


    "Kita masih dalam proses untuk tarif. Ini harus selesaikan dan sepakati dulu yang 12 kriteria (kelas standar). Kalau sudah disepakati baru hitung bagaimana tarif dan dampak pembiayaan lainnya," jelasnya.


    Lantas seperti apa penampakan kelas standar nanti?


    Anggota DJSN Iene Muliati menyebutkan, ada 12 konsep kriteria yang ditetapkan untuk kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ini untuk memungkinkan pelayanan kesehatan yang didapatkan seluruh peserta BPJS Kesehatan sama.


    "Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," ujar Iene saat hadir dalam raker bersama komisi IX DPR RI pekan lalu.


    Adapun rancangan 12 konsep kriteria kelas standar JKN adalah:


    1. Bahan bangunan


    Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas bangunan yang tinggi. Sebab, struktur bangunan rumah sakit yang baik tidak memiliki porositas (pori) yang tinggi. Sehingga semakin tidak berpori atau padat struktur bangunan (contoh: dinding) maka jaminan mutu dan keselamatan pasien semakin baik.


    2. Minimal luas tempat tidur


    Untuk kelas Standar PBI JKN luas nya minimal tempat tidurnya 7,2 meter persegi (m2) dan kelas standar non PBI JKN 10 m2. Kemudian jarak tempat tidur di ruangan 2,4 meter.


    3. Antar tepi tempat tidur


    Jarak antara tepi samping satu tempat tidur dengan tempat tidur terdekat harus lebih atau minimal 1,2 meter, Kemudian untuk jarak antar tepi samping satu tempat tidur dengan dinding samping minimal 75cm. bagian kepala (bed head) dapat menempel pada dinding.


    Kemudian, standar tempat tidur sekurang-kurangnya panjang 206 meter, lebar 90 meter dan tinggi 50-80 meter (bisa di adjust).


    4. Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan


    Jumlah maksimalnya ada 6 tempat tidur untuk kelas standar PBI JKN dan 4 tempat tidur untuk non PBI JKN.


    5. Nakas per tempat tidur


    Di kelas standar ditetapkan setiap tempat tidur harus memiliki nakas 1 buah baik untuk kelas PBI maupun Non PBI.


    6. Suhu Ruangan


    Pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap harus berada pada rentang 20 hingga 26 derajat Celcius.


    7. Spesifikasi kamar mandi dalam ruangan


    Untuk kelas standar ini disusun konsep bahwa untuk kamar mandi dalam ruang harus memenuhi standar aksesibilitas sebagai berikut:


    1. Ada tulisan/symbol "disable" pada bagian luar
    2. Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
    3. Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
    4. Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
    5. Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.


    8. Tirai atau partisi antar tempat tidur


    Tirai atau partisi antar tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dengan jaminan bahan tidak berpori/ tidak menyerap air.


    9. Ventilasi Udara


    Ventilasi udara harus memenuhi standar frekuensi pertukaran udara sebagaimana ditetapkan dalam kriteria melalui pengukuran menggunakan alat bantu velocity meter/ anemometer.


    10. Pencahayaan ruangan


    Pencahayaan ruangan buatan harus mengikuti kriteria yang ditetapkan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur diukur dengan lux meter pada bidang kerja (tempat tidur).


    11. Spesifikasi kelengkapan tempat tidur


    Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen tersentral dan nurse call yang terhubung dengan nurse.


    12. Pembagian ruangan


    Di dalam kelas standar, ruang rawat inap akan dibuat terpisah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, non infeksi, bersalin).


    Artikel ini telah tayang di cnbc indonesia (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini