JAGUARNEWS77.com # Aceh - Polri yang presisi serta pelayanan yang baik dari kepolisian dan penegakan hukum yang adil terus digaungkan oleh kepolisian Republik Indonesia, bahkan masyarakat sudah melihat dan mendengar pernyataan Kapolri yang akan "potong kepala" serta Kadiv Propam Mabes Polri yang mengeluarkan pernyataan tegas akan tidak ragu-ragu menghukum bila ada anggota Polri yang mempermalukan institusi Polri.
Tapi apa mau dikata, ditingkat bawah masih saja ditemukan kasus ketidak adilan penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Polri bahkan hingga kejaksaan.
Terbukti dengan adanya korban pengeroyokan dan penganiayaan diwilayah hukum aceh sebut saja "x" yang kecewa terhadap para penegak hukum di Aceh Timur, kekecewaan korban pengeroyokan itu bukan tanpa sebab melainkan 3 orang pelaku pengoroyokan dirinya bebas berkeliaran, kendati proses penyelidikan dan penyidikan sudah lengkap alias P21 dan telah dilimpahkan kekejaksaan negeri namun pelaku masih belum dilakukan penahanan oleh JPU,ada apakah gerangan??.
Korban dan keluarga merasa heran atas penegakan hukum di aceh,menurut korban alat bukti seperti visum dan saksi sudah disampaikan ke penegak hukum namun tanggapannya biasa-biasa saja.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kejaksaan negeri aceh timur.
Ditempat terpisah saudara korban yang enggan disebut namanya telah mendatangi JPU menurutnya "tidak ada keadilan bagi korban dikarenakan pelaku masih bebas berkeliaran, saat ditanyai oleh korban kenapa pelaku masih berkeliaran dan tidak di tahan"?.
Atas pertanyaan itu pihak Jaksa penuntut umum (JPU) Muhamad Ikbal menjawab" kami tidak ada wewenang untuk menahan dikarenakan sudah di limpahkan ke pengadilan negeri idi".
Selanjutnya korban menanyakan terkait penangkapan dan penahanan, akan tetapi JPU menyampaikan "jaminan atas permohonan keluarga".
Menurut keterangan penasehat hukum korban, Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SE, SH, MH "semestinya setelah P21 sudah lengkap jaksa seharusnya melakukan penahanan untuk tuntutan atas dakwaan. Maka setelah itu kewenangan hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara. Namun sayangnya pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku".ujarnya. (Red)