• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    AYO KE TPS

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Novel: Firli Seperti Takut Ada Skandal Terbongkar Jika Kami Kembali

    12/02/22, 14:53 WIB Last Updated 2022-02-12T07:53:09Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, Novel Baswedan, menilai pimpinan KPK era Firli Bahuri mempunyai ketakutan yang luar biasa jika dirinya bersama sejumlah mantan pegawai lain kembali ke KPK.


    Itu disampaikan Novel merespons keputusan Firli dkk yang menutup pintu mantan pegawai KPK untuk kembali ke lembaga antirasuah melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.


    "Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan, sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat [kami] kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," ujar Novel kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/2) malam.


    Novel mengaku tidak terkejut dengan peraturan baru tersebut. Ia menuding pimpinan KPK saat ini tidak ingin memberantas korupsi secara maksimal dengan menyingkirkan pegawai yang mempunyai tekad untuk bekerja baik dan benar.


    Ia lantas mengingatkan Firli Cs bahwa setiap pimpinan mempunyai masanya masing-masing.


    "Ketika pimpinan KPK nanti adalah orang-orang yang cinta dengan negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, maka akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman dan memiliki kompetensi," tutur dia.


    "Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan," lanjut Novel.


    Mantan penyelidik KPK yang saat ini menjadi ASN Polri, Aulia Postiera, menyatakan Perkom 1/2022 semakin mengonfirmasi bahwa proses penyingkiran puluhan pegawai KPK termasuk dirinya dilakukan secara sistematis dan terencana.


    "Proses TWK [Tes Wawasan Kebangsaan] hanyalah akal-akalan yang sengaja dikondisikan untuk menyingkirkan kami, orang-orang yang sudah mereka target," ucap Aulia.


    Senada dengan Novel, Aulia mengingatkan bahwa pemimpin mempunyai masanya sendiri. Saat ini, lanjut dia, Firli Cs sedang berkuasa di KPK dan bebas mau berbuat apa pun seolah-olah tanpa kontrol.


    "Tapi perlu saya ingatkan, kondisi seperti ini sangat berbahaya bagi masa depan KPK dan pemberantasan korupsi di negara ini. Setiap orang ada masanya, setiap masa ada orangnya," kata Aulia.


    "Merugilah orang-orang yang telah diberi amanah tetapi tidak melakukannya dengan kejujuran di hidup yang singkat ini," sambungnya.


    Mochamad Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK yang juga merupakan ASN Polri, menilai bahwa pembuatan klausul khusus dalam Perkom 1/2022 dilakukan dengan metode yang sama saat Firli dkk menyusun Perkom 1/2021 yang menjadi landasan diselenggarakannya asesmen TWK.


    Menurut dia, aturan yang menutup pintu sejumlah mantan pegawai untuk bisa kembali ke KPK menunjukkan ketakutan yang luar biasa.


    "Selain itu, pembuatan Perkom 1/2022 ini menambah panjang rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pimpinan KPK dengan proses yang disebut oleh Komnas HAM dalam temuannya sebagai labelisasi sebagaimana kerap digunakan pada masa orde baru," terang Praswad.


    Ia pun mengusulkan kepada Firli agar sebaiknya dibuat Perkom terkait pelarangan 57 mantan pegawai kembali ke KPK dengan cara apa pun untuk selamanya.


    "Agar maksud dan tujuan penyusunan Perkom dapat lebih mudah dicerna oleh masyarakat luas, lebih jelas dan konkret," sindir Praswad.


    Melalui Perkom 1/2022, Firli menutup pintu bagi Novel dkk untuk kembali lagi ke KPK. Salah satu poin dalam peraturan a quo menyatakan mereka yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat, tidak dapat menjadi pegawai KPK.


    Pada Pasal 11 diatur mengenai penerimaan dari PNS maupun anggota Polri sebagai insan KPK harus mengikuti seleksi bersyarat.


    Sementara Pasal 11 huruf b berbunyi: "tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta".


    Jika mengacu syarat itu, pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak lolos dalam asesmen TWK-- termasuk Novel, Aulia, dan Praswad-- tertutup kemungkinan bisa bergabung lagi dengan KPK.


    Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh KPK


    Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul: "Novel: Firli Seperti Takut Ada Skandal Terbongkar Jika Kami Kembali" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini