• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    AYO KE TPS

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Kapolri Perintahkan Kapolda Kepri Pecat dan Pidanakan Anggota Brimob Pemilik 6,7 Kg Sabu

    04/02/22, 12:52 WIB Last Updated 2022-02-04T05:52:06Z
    kapolri-perintahkan-kapolda-kepri-pecat-dan-pidanakan-anggota-brimob-pemilik-6-7-kg-sabu
    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Sumber: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

    JAGUARNEWS77.com # Kepri- Anggota Brimob Polri yang menjadi pengawal pribadi Gubernur Provinsi Kepualan Riau Ansar Ahmad berinisial ARG dipastikan bakal dipecat dari institusi Polri.


    Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kapolda Kepulauan Riau untuk memecat ARG dan memidanakannya. 


    Kombes Harry menuturkan, sanksi tersebut dianggap layak diberikan kepada ARG.


    Sebab, tindakannya yang terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram tidak bisa ditolerir karena telah mencoreng nama baik Polri.


    "Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," kata Kombes Harry melalui keterangan persnya di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (2/2/2022).


    Kombes Harry menjelaskan ARG ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua rekannya berinisial M dan BTP di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan pada Senin, 24 Januari 2022. 


    Selain mengamankan ketiga pelaku, kata Kombes Harry, polisi turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.


    Kombes Harry menambahkan, saat diamankan tersangka ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.


    Hingga saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.


    "Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku dan asal-usul narkoba tersebut," ucapnya.


    Harry menyampaikan, perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.


    "Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan," katanya menegaskan.


    Harry menegaskan, Polri sudah berkomitmen akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika.


    Sebelumnya diberitakan, anggota polisi aktif yang bertugas di Sat Brimob Polda Kepulauan Riau ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram.


    Penangkapan ARG merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang.


    Kabid Humas Polda Kepri tak menjelaskan secara rinci keterlibatan anggota Sat Brimob Polda Kepri, yang juga pengawal pribadi Gubernur Kepri tersebut.


    Namun diungkap lebih lanjut Harry, atas pengungkapan itu, Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang telah melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.


    "Saat ini sedang dilakukan penyelidikan intensif lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Saat dilimpahkan, dengan tiga tersangka dan barang bukti yang disita seberat 6,7 kg sabu-sabu," tuturnya.


    Sementara Kabid Propam Polda Kepri Kombes Stefanus Michael Tamuntuan juga mengakui ada penangkapan tersebut, namun enggan berkomentar lebih lanjut.


    "Penanganannya masih dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Untuk sementara boleh tanya dulu ke pihak berwenang Ditresnarkoba Polda Kepri," ujar Stefanus.


    Di kesempatan lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Kepulauan Riau Hasan menanggapi adanya penangkapan salah satu tersangka yang juga merupakan pengawal pribadi gubernur.


    Hasan mengaku baru saja mengetahui berita penangkapan tersebut.


    “Sudah saya cek. Berita tiga orang yang diamankan polisi terkait narkoba tersebut tidak semuanya pengawal pribadi gubernur. Salah satunya diduga pengawal pribadi gubernur,” kata Hasan saat dihubungi, Selasa sore.


    Hasan menegaskan, bahwa penangkapan ARG tersebut tidak ada hubungannya dengan Gubernur Kepri.


    “Itu oknum dan tidak ada hubungannya dengan Gubernur Kepri, dan di luar kedinasan,” ucap Hasan.


    Selain itu, Gubernur Kepri juga sangat mendukung tindakan polisi untuk mengusut tuntas kasus ini.


    Gubernur Kepri sangat mengapresiasi pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus ini.


    Dia berharap polisi mengusut kasus ini hingga tuntas.


    "Menanggapi informasi ini, Gubernur justru berterima kasih, kepada kepolisian yang telah bertindak sigap, cepat dan tepat. Menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di Kepri," ujar Hasan.


    "Sejak awal kita semua sudah berkomitmen, bahwa narkoba adalah musuh kita bersama. Maka kita harus mencegah peredarannya, tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat harus ditindak. Dan pihak polisi telah melakukan hal itu," katanya, menegaskan 


    Artikel ini telah tayang di kompasTV (Red)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini