JAGUARNEWS77.com # Gowa, Sulsel - SD, seorang notaris pelaku penipuan ditangkap tim dari Kejaksaan Negeri Gowa pada Jumat (25/2/2022).
Saat ditangkap, SD sedang asyik makan di Rumah Makan Pallupallu Jalan Andi Mallombasang, Sungguminasa, Kecamatan Sombu Opu, Gowa.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani bersama Kasi Intelejen Andi Faiz Alfi Wiputra dan Tim Sprintug Kejati Sulsel.
SD diduga melakukan penipuan terhadap kliennya. Kasusnya saat ini bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Tahanan kota
Kajari Gowa membenarkan jika SD ditangkap di salah satu rumah makan di Sungguminasa, Gowa.
Penangkapa berawal saat Tim Kejari bersama Kejati menerima informasi keberadaan terpidana SD di salah satu rumah makan.
"Tim langsung memastikan keberadaan yang bersangkutan. Ternyata benar bersangkutan ada di lokasi tersebut. Kita langsung melakukan eksekusi dan membawanya ke Lapas Perempuan Sungguminasa di Bolangi," ujarnya.
Yeni mengatakan terpidana SD ini adalah tahanan kota Kejati Sulsel. SD dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejati Sulsel setelah mangkir dari panggilan kedua.
Sebelum dilakukan penangkapan, sempat dilayangkan panggilan ketiga pada Jumat 25 Februari 2022 pada alamat yang tertera dalam putusan tersebut.
"SD ini sebenarnya adalah DPO (daftar pencarian orang) Kejati Sulsel. Tim Kejati minta bantuan melakukan penangkapan DPO karena posisi terpidana SD tersebut berada di wilayah Gowa," katanya.
"Jadi kami sudah berhasil menemukan dan menangkapnya. Kita juga sudah lakukan eksekusi dan diserahkan ke Lapas di Bolangi," sambung dia.
Terpidana SD dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Gowa.
Hal tersebut sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021.
Dengan amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, tiga bulan.
Artikel ini telah tayang di kompas.com (Red)