JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan Set Top Box gratis.
Seperti diketahui, mulai tahun 2022 siaran TV analog akan diganti dengan digital secara bertahap.
Untuk bisa mengakses siaran TV digital, Anda memerlukan alat bantu yang bernama Set Top Box (STB).
Melansir dari Kompas.com, Kominfo mengumumkan akan memberikan STB gratis sebanyak 6,7 juta unit.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 85 ayat 1 tentang penyediaan alat bantu penerima siaran (STB) gratis kepada rumah tangga miskin.
Pada tahap pertama, Set Top Box gratis akan disalurkan mulai 15 Maret hingga 30 April 2022.
Cara Mendaftar Set Top Box Gratis
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan tidak semua masyarakat bisa mendapatkan STB gratis.
Dedy menjelaskan ada beberapa kriteria untuk mendapatkan STB gratis yang saat ini sedang dibahas lebih komprehensif.
Kendati demikian, Dedy mengatakan ada beberapa syarat penerima STB yang harus dipenuhi, sebagai berikut.
- WNI dan memiliki KTP Elektronik.
- Penerima adalah bagian dari rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS, Kementerian Sosial,
- Berlokasi di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO), dan
- Memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.
Adapun, pada tahap pertama, setidaknya ada 166 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah pembagian set top box dengan alur distribusi sebagai berikut.
1. Pengiriman logistik ke gudang milik pihak penyelenggara.
2. Pengantaran set top box dari gudang ke rumah penerimanya.
3. Setelah tiba di alamat tujuan, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data.
4. Calon penerima akan diverifikasi KTP, kartu keluarga (KK), dan kepemilikan televisi.
5. Jika proses ini gagal, set top box akan dikembalikan ke gudang.
6. Petugas melakukan serah terima set top box serta instalasinya sampai perangkat dapat beroperasi dan berfungsi dengan baik.
7. Petugas memindai QR Code yang muncul di layar televisi setelah set top box berhasil terpasang.
8. Pemindaian tersebut langsung menggunakan aplikasi WhatsApp.
9. Input data yang terdiri atas nama penerima, KTP, NIK/KK, alamat, dan foto serah terima bantuan set top box, melalui WhatsApp.
10. Pembuatan berita acara serah terima yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Artikel ini telah tayang di kompasTV (Red)