JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Gugatan atas ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold agar menjadi nol persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bertambah. Terbaru, lima anggota DPD RI mengajukan gugatan ke MK.
Berdasarkan berkas permohonan yang diunggah MK di situsnya, Selasa (15/2/2022), ada lima anggota DPD yang menjadi penggugat, yakni:
1. Ajbar
2. Muhammad J Wartabone
3. Eni Sumarni
4. M Syukur
5. Abdul Rachman Thaha
"Menyatakan Pasal 222 UU Pemilu sepanjang frasa yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dan jumlah suara 25% bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar pemohon.
Meski bertambah, kelimanya masih menggunakan alasan yang mirip dengan permohonan sebelumnya. Mereka menilai syarat 20 persen tidak adil diberlakukan pada Pilpres 2024 karena dasarnya adalah Pemilu 2019.
Selain itu, Pemilu 2024 dilakukan serentak, berbeda dengan 2019, sehingga MK seharusnya bisa juga membatalkan presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen.
"Pemilu serentak, Mahkamah Konstitusi juga sudah memutuskan. DPR dan pemerintah sudah menyatakan pemilu itu berjenjang, tapi dengan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, maka pemilu itu serentak dilakukan," kata kuasa pemohon, Ahmad Yani.
Pengujian presidential threshold diajukan oleh puluhan orang. Yaitu:
1. Adang Suhardjo
2. Marwan Batubara
3. Ali Ridhok
4. Benne Akbar Fatah
5. Jaya Suprana
6. Gatot Nurmantyo
7. Syafril Sjofyan
8. Tito Reosbandi
9. Elyan Verna Hakim
10. Endang Wuryaningsih
11. Ida Farida
12. Neneng Khodijah
13. Lukman Nulhakim
14. Ferry Joko Yuliantono
15. Fachrul Razi
16. Bustami Zainudin
17. Partai Ummat
18. Lieus Sungkharisma
19. Tamsil Linrung
20. Edwin Pratama Putra
21. Fahira Idris
22. Tata Kesantra, tinggal di New York, Amerika Serikat
23. Ida irmayani, tinggal di New York, Amerika Serikat
24. Sri Mulyanti Masri, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
25. Safur Baktiar, tinggal di Pennsylvania, Amerika Serikat
26. Padma Anwar, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
27. Chritsisco Komari, tinggal di California, Amerika Serikat
28. Krisna Yudha, tinggal di Washington, Amerika Serikat
29. Eni Garniasih Kusnadi, tinggal di San Jose, California, Amerika Serikat
30. Novi Karlinah, tinggal di Redwood City, California, Amerika Serikat
31. Nurul Islah, tinggal di Everett, Washington, Amerika Serikat
32. Faisal Aminy, tinggal di Bothell, Washington, Amerika Serikat
33. Mohammad Maudy Alvi, tinggal di Bonn, Jerman
34. Marnila Buckingham, tinggal di West Sussex, United Kingdom
35. Deddy Heyder Sungkar, tinggal di Amsterdam, Belanda
36. Rahmatiah, tinggal di Paris, Prancis
37. Mutia Saufni Fisher, tinggal di Swiss
38. Karina Ratna Kanya, tinggal di Singapura
39. Winda Oktaviana, tinggal di Linkuo, Taiwan
40. Tunjiah, tinggal di Kowloon, Hong Kong
41. Muji Hasanah, tinggal di Hong Kong
42. Agus Riwayanto, tinggal di Horoekimae, Jepang
43. Budi Satya Pramudia, tinggal di Beckenham, Australia
44. Jumiko Sakarosa, tinggal di Gosnells, Australia
45. Ratih Ratna Purnami, tinggal di Langford, Australia
46. Fatma Lenggogeni, tinggal di New South Wales, Australia
47. Edwin Syafdinal Syafril, tinggal di Al-Khor, Qatar
48. Agri Sumara, tinggal di Al-Kohr, Qatar
49. Ajbar
50. Muhammad J Wartabone
51. Eni Sumarni
52. M Syukur
53. Abdul Rachman Thaha
Berdasarkan berkas permohonan yang diunggah MK di situsnya, Selasa (15/2/2022), ada lima anggota DPD yang menjadi penggugat, yakni:
1. Ajbar
2. Muhammad J Wartabone
3. Eni Sumarni
4. M Syukur
5. Abdul Rachman Thaha
"Menyatakan Pasal 222 UU Pemilu sepanjang frasa yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dan jumlah suara 25% bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar pemohon.
Meski bertambah, kelimanya masih menggunakan alasan yang mirip dengan permohonan sebelumnya. Mereka menilai syarat 20 persen tidak adil diberlakukan pada Pilpres 2024 karena dasarnya adalah Pemilu 2019.
Selain itu, Pemilu 2024 dilakukan serentak, berbeda dengan 2019, sehingga MK seharusnya bisa juga membatalkan presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen.
"Pemilu serentak, Mahkamah Konstitusi juga sudah memutuskan. DPR dan pemerintah sudah menyatakan pemilu itu berjenjang, tapi dengan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, maka pemilu itu serentak dilakukan," kata kuasa pemohon, Ahmad Yani.
Pengujian presidential threshold diajukan oleh puluhan orang. Yaitu:
1. Adang Suhardjo
2. Marwan Batubara
3. Ali Ridhok
4. Benne Akbar Fatah
5. Jaya Suprana
6. Gatot Nurmantyo
7. Syafril Sjofyan
8. Tito Reosbandi
9. Elyan Verna Hakim
10. Endang Wuryaningsih
11. Ida Farida
12. Neneng Khodijah
13. Lukman Nulhakim
14. Ferry Joko Yuliantono
15. Fachrul Razi
16. Bustami Zainudin
17. Partai Ummat
18. Lieus Sungkharisma
19. Tamsil Linrung
20. Edwin Pratama Putra
21. Fahira Idris
22. Tata Kesantra, tinggal di New York, Amerika Serikat
23. Ida irmayani, tinggal di New York, Amerika Serikat
24. Sri Mulyanti Masri, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
25. Safur Baktiar, tinggal di Pennsylvania, Amerika Serikat
26. Padma Anwar, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
27. Chritsisco Komari, tinggal di California, Amerika Serikat
28. Krisna Yudha, tinggal di Washington, Amerika Serikat
29. Eni Garniasih Kusnadi, tinggal di San Jose, California, Amerika Serikat
30. Novi Karlinah, tinggal di Redwood City, California, Amerika Serikat
31. Nurul Islah, tinggal di Everett, Washington, Amerika Serikat
32. Faisal Aminy, tinggal di Bothell, Washington, Amerika Serikat
33. Mohammad Maudy Alvi, tinggal di Bonn, Jerman
34. Marnila Buckingham, tinggal di West Sussex, United Kingdom
35. Deddy Heyder Sungkar, tinggal di Amsterdam, Belanda
36. Rahmatiah, tinggal di Paris, Prancis
37. Mutia Saufni Fisher, tinggal di Swiss
38. Karina Ratna Kanya, tinggal di Singapura
39. Winda Oktaviana, tinggal di Linkuo, Taiwan
40. Tunjiah, tinggal di Kowloon, Hong Kong
41. Muji Hasanah, tinggal di Hong Kong
42. Agus Riwayanto, tinggal di Horoekimae, Jepang
43. Budi Satya Pramudia, tinggal di Beckenham, Australia
44. Jumiko Sakarosa, tinggal di Gosnells, Australia
45. Ratih Ratna Purnami, tinggal di Langford, Australia
46. Fatma Lenggogeni, tinggal di New South Wales, Australia
47. Edwin Syafdinal Syafril, tinggal di Al-Khor, Qatar
48. Agri Sumara, tinggal di Al-Kohr, Qatar
49. Ajbar
50. Muhammad J Wartabone
51. Eni Sumarni
52. M Syukur
53. Abdul Rachman Thaha
Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul : "Bertambah Lagi, 5 Anggota DPD Kini Ikut Gugat Presidential Threshold ke MK" (Red)