• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Bareskrim Resmi Tahan Indra Kenz!

    25/02/22, 10:43 WIB Last Updated 2022-02-25T03:43:32Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, resmi ditahan Bareskrim Polri. Indra Kenz ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.


    "Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022).


    Whisnu mengatakan Indra Kenz baru ditahan dini hari tadi. Adapun Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari ke depan.


    "Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," tuturnya.


    Terancam 20 Tahun Penjara
    Diketahui, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.


    "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).


    Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.


    "Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," ucap Ramadhan.


    Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul :  "Bareskrim Resmi Tahan Indra Kenz!" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini