• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    AYO KE TPS

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Sorotan Tajam ke Edy Mulyadi yang Ingin Berlindung di UU Pers

    30/01/22, 12:46 WIB Last Updated 2022-01-30T05:46:07Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Edy Mulyadi ingin berlindung dengan UU Pers terkait polemik 'jin buang anak'. Keinginan Edy Mulyadi tersebut mendapat sorotan tajam.


    Keinginan pihak Edy Mulyadi berlindung dengan UU Pers itu disampaikan pengacara Edy Mulyadi. Pihak Edy Mulyadi mengaku akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait polemik kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'tempat jin buang anak'.


    Edy Mulyadi ingin meminta perlindungan hukum ke Dewan Pers karena mengaku saat menyampaikan pendapatnya dia berkapasitas sebagai wartawan. Pihak Edy Mulyadi menyebut profesi wartawan melekat.


    "Kami juga akan mengirim surat ke Dewan Pers minta perlindungan hukum karena, bagaimanapun, Pak Edy kan waktu bicara kan sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu. Jadi antara dia pribadi dan profesinya sudah melekat. Jadi kita mau kirim surat ke Dewan Pers untuk minta perlindungan hukum," ujar pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).


    "Ini kita sudah siapin suratnya," sambungnya.


    Herman mengatakan Edy Mulyadi akan menghadiri panggilan kedua pada Senin pekan depan. Saat ini, pihaknya sedang menyusun strategi terkait panggilan kedua itu.


    "Ini kami lagi rapat sama Pak Edy, untuk strategi besok, tapi Insyaallah sih prinsipnya sih kita datang," ucap Herman.


    Pakar Hukum Anggap Edy Mulyadi Tak Bisa Belindung dengan UU Pers


    Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Edy Mulyadi tak bisa berlindung di balik UU Pers. Dia menilai Edy Mulyadi menyampaikan pernyataan yang menjadi polemik itu tidak dalam tugas jurnalistik.


    "Pernyataan langsung seperti itu ya susah (disebut produk pers). Ini kan dia nyatakan langsung, cuma dikutip oleh pers. Jadi bukan dalam rangka dia kegiatan tugas jurnalistik. Nggak konteks diselesaikan melalui UU Pers," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).


    Abdul Fickar menduga Edy menyelipkan istilah 'jin buang anak' sebagai candaan. Namun, candaan tersebut dianggap keterlaluan dan membuat ketersinggungan.


    "Si Edy itu mungkin bercanda, bercandanya keterlaluan, sehingga ada yang tersinggung. Yang mau dia bilang kan, 'Ngapain sih pindah ke sana, jauh banget'. Cuma dia pakai bahasa yang sarkas sehingga orang tersinggung," ucap Abdul Fickar.


    Dia mengingatkan masyarakat sudah melek hukum. Menurutnya, semua orang harus berhati-hati dalam berbicara dan bertindak.


    "Sekarang ini harus hati-hati. Semua orang sudah punya kesadaran hukum yang tinggi, sehingga kalau dia ada tersinggung, masuk ke proses hukum. Jadi memang buat orang-orang yang suka bercanda memang harus hati-hati di ruang publik," ujar Abdul Fickar.


    Ucapan Edy Mulyadi Dinilai Penuhi Unsur Ujaran Kebencian


    Abdul Fickar juga menyebut suatu hal dapat menjadi delik pidana apabila terdapat korban dan tindakan. Terkait laporan polisi soal ujaran Edy, Abdul Fickar berpendapat telah memenuhi unsur delik.


    "Delik itu kalau ada perbuatan, ada korban. Ketika dia melakukan itu, kan sebenarnya dia juga tidak menyebut nama orang, tapi nama tempat. Delik pidananya sebenarnya dia tidak bisa dikualifikasi sebagai delik pidana orang per orang. Tapi karena menimbulkan respons yang tidak baik di masyarakat, maka itu menjadi ujaran kebencian," tutur Abdul Fickar.


    "Ujaran kebencian itu kan nggak harus ada korban orangnya. Cuma nanti saat disidang, yang harus dibuktikan adalah 'ada atau tidak' keonaran atau keributan di tengah masyarakatnya. Dengan dia dilaporkan di mana-mana, itu kan sudah terbukti sebenarnya," sambungnya.


    Dia mendukung proses hukum yang berjalan di kepolisian. Dia menilai ujaran Edy memenuhi syarat delik ujaran kebencian.


    "Jadi menurut saya nggak apa-apa diproses. Nanti dia melakukan pembelaan sekeras-kerasnya di pengadilan. Kalau sekarang, dari sudut ujaran kebencian, dia memenuhi syarat karena ada komunitas orang yang marah, melahirkan kemarahan dalam masyarakat," tutur Abdul Fickar.


    Dia mengingatkan ada pasal ujaran kebencian yang bisa dipakai untuk orang-orang sepperti Edy Mulyadi. Dia mengatakan ucapan Edy Mulyadi menimbulkan kemarahan publik.


    "Ada pasal ujaran kebencian, ini kan yang dipakai untuk banyak orang yang seperti Edy, ujaran yang menimbulkan pertentangan di masyarakat. Dia tidak perlu menyebut nama orang tertentu, tapi ya itu tadi, ujarannya itu sudah menimbulkan kemarahan publik, rasa tersinggung suatu kelompok, itu ada dalam Pasal 14 KUHP yang sekarang dituduhkan itu begitu," ujarnya.


    Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Bertentangan dengan Hukum


    Abdul Fickar juga mengingatkan ada koridor yang harus diperhatikan dalam hal berpendapat di muka umum. Dia mengingatkan agar pendapat tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.


    "Kebebasan berpendapat itu boleh, tapi koridornya tidak menyinggung perasaan orang lain dan tidak berlawanan dengan undang-undang. Jadi konteks kebebasan berpendapat tuh itu, boleh orang ngomong apa saja asalkan tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat," kata Abdul Fickar.


    Dia bicara soal peluang restorative justice. Menurutnya, penyelesaian dengan pendekatan tersebut tak bisa mengesampingkan perbuatan yang dianggap salah.


    "Saya berpendapat restorative justice pun tidak menghilangkan kesalahan, tidak menghilangkan perbuatan yang dianggap salah. Ini pelajaran menarik, ini pelajaran politik juga tentang kebebasan berpendapat sepanjang tidak menimbulkan permusuhan antargolongan masyarakat, silakan mau ngomong apa saja, koridornya itu saja. Ini momentum menegakkan demokrasi yang benar," ucap Abdul Fickar.


    Analisis Pakar Forensik Bahasa
    Pakar forensik bahasa dari Universitas Nasional (Unas) Wahyu Wibowo menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk provokasi hingga penistaan. Dia menilai masyarakat di lokasi yang disebut sebagai 'tempat jin buang anak' bisa marah.


    "Jadi suatu masyarakat, di mana pun itu, itu punya kaitan dengan tanah kelahirannya yang di dalam istilah budaya disebut sakti, itu sesuatu yang menguasai dia. kalau kaitan dengan negara, namanya tumpah darah," kata Wahyu.


    "Nah ketika masyarakat tersebut dibilang tempatnya dia tempat jin buang anak, tersinggung nggak, marah nggak? Iya," sambungnya.


    Sebagai pakar forensik bahasa, Wahyu mengatakan 'tempat jin buang anak' dipakai untuk menggambarkan wilayah yang sepi, terkucil, seram, sehingga orang tidak mau datang. Nah menurutnya, hal ini bertolak belakang dengan lokasi pemindahan IKN di Kalimantan yang disebut Edy Mulyadi.


    "Jin buang anak itu kan maksudnya sepi, terus terkucil, seram, orang nggak datang. Lihat dulu dong tempatnya, oke tuh. Oke banget. Saya sudah berapa kali ke sana. Kan tuannya ada, orang se-Kalimantan. Kalau dia bicara begitu kan jadinya memecah rasa persatuan dan kesatuan. Kejadian kan," ujarnya.


    Menurut Wahyu, seharusnya pemindahan ibu kota negara ini tidak usah dipersoalkan lagi karena sudah dibahas dalam proses yang panjang dan telah disetujui pemerintah bersama DPR. Publik harusnya mendukung, bukan malah mengeluarkan pernyataan yang justru menimbulkan polemik, apalagi sampai memecah belah persatuan dan kesatuan.


    "Jadi kalau dia asal bunyi begitu, berarti itu provokasi. Jadi pikirannya liar, cuma tidak kritis karena tidak berpijak pada pemikiran yang holistik. Dia asal ngomong, asbun," ucapnya.


    "Dari segi bahasa itu provokasi, ngompor-ngomporin orang. Kedua dia penistaan terhadap pemerintah RI. Satu lagi dia bilang itu (IKN) dikerjakan oleh oligarki, artinya sekelompok orang yang berkuasa. Nah itu yang mana? Nggak ada bukti. Kalau dia kritik, dia harus kasih data. Namanya kritik. Ini kan nggak ada," sambungnya.


    Dia berharap kasus ini juga bisa jadi pelajaran bagi siapapun agar berpikir dulu sebelum bicara. Apalagi di ruang publik.


    "Jangan mudah minta maaf, pikir dulu sebelum ngomong. Dijaga etika berbahasa kita. Jangan sudah menimbulkan perpecahan di mana-mana, baru minta maaf.Inilah pentingnya bahasa. Dia tidak memahami etika berbahasa," jelasnya.


    Pakar Hukum Tepis Unsur Jurnalistik


    Selain itu, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unbraw) Aan Eko Widiarto menilai pernyataan Edy Mulyadi saat menyampaikan penolakan atas rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim dan mengibaratkan lokasi IKN tempat jin buang anak tidak mencerminkan nilai-nilai jurnalistik.


    "Kalau saya lihat dalam hal ini, pernyataannya kan nilai-nilai jurnalistiknya belum masuk, menurut saya. Pertama soal pemberitaan berimbang, kalau memberitakan kan pasti dari narasumber, ini kan sumbernya kan individu, pernyataan yang bersangkutan," kata Aan.


    "Bukan misalnya kata Bapak A, Ibu B. Kalau ini aktivitas pers, tanggung jawab (atas pernyataan)-nya di narasumber. Kalau (pernyataan Edy) ini kan dasar (narasumber)-nya nggak disebutkan, sehingga itu menjadikan seperti opini pribadi," sambung Aan.


    Aan mengatakan aktivitas pers harus tunduk pada Undang-undang Pers. Meskipun Edy mengaku wartawan, tak serta merta semua hal yang dilakukannya dapat disebut aktivitas pers.


    "Aktivitas pers harus tunduk pada hukum pers atau Undang-undang Pers. Aktivitas pers itu, yang memenuhi Pasal 1 angka 1 UU Pers ya, seperti mengumpulkan informasi, menyampaikan informasi baik cetak maupun suara, rekaman dan lain-lain. Maka itu aktivitas jurnalistik, aktivitas pers," ujar Aan.


    "Tapi kalau tidak ada aktivitas-aktivitas itu, kemudian menyampaikan (pernyataan), walaupun yang bersangkutan adalah insan pers misalnya, orang yang berprofesi di dunia jurnalistik, ini tidak bisa pasti semua yang disampaikan, yang dilakukan dan dikerjakan adalah aktivitas jurnalistik," imbuh Aan.


    Aan menekankan tindakan insan pers harus dibedakan antara saat bertugas dengan saat bertindak di luar lingkup profesinya.


    Adanya Unsur Penghinaan


    Aan lalu menyoroti kritik Edy Mulyadi terhadap kebijakan pemindahan IKN yang berdasarkan kajian ilmiah. Pernyataan Edy, lanjut Aan, malah menimbulkan bias yakni penghinaan terhadap satu daerah.


    "Kalau memang mau mengkritisi kebijakan pemerintah, dalam hal ini IKN, seharusnya dengan argumentasi ilmiah. Bukan dengan argumentasi supranatural bilang jin buang anak dan sebagainya. Ini kan malah menimbulkan masalah yang lain," jelas Aan.


    Aan kemudian memandang ada dua perspektif dalam kasus ini. Perspektif pertama adalah soal SARA.


    "Pertama perspektif masalah SARA. Dalam konteks seseorang ini membuat ujaran kebencian kepada sekelompok atau masyarakat Indonesia yang lain, dalam KUHP disebut 'rakyat Indonesia' yang lain," terang Aan.


    Kemudian, perspektif berikutnya adalah ujaran SARA merupakan efek dari tujuan utama pernyataan, yakni mengkritisi pemindahan IKN.


    "Perspektif kedua, SARA itu hanya efek samping yang besar dari tujuan utamanya yaitu melakukan hak berekspresi untuk mengkritisi kebijakan pemerintah dalam pendirian IKN yang baru," ucap Aan.


    Menurut Aan, perspektif yang pertama dapat digali unsur pidananya. Sementara perspektif kedua adalah wujud dari hak warga menyampaikan pendapat.


    "Nah ini dua hal yang sangat berbeda. Satu dari sisi bisa didekati dari sisi tindak pidana. Yang satu itu tidak bisa karena merupakan HAM untuk berekspresi dan itu dijamin dalam UUD, yaitu hak berkumpul dan berpendapat. Dalam konteks ini kan berpendapat," kata Aan.


    Namun demikian, karena laporan polisi yang sedang diproses adalah terkait perspektif pertama, lanjut Aan, maka Edy Mulyadi bisa dijerat Pasal 156 KUHP.


    "Terkait laporan berisi ketersinggungan seperti perspektif pertama, kalau dilihat unsurnya inikan masuk dalam KUHP khususnya Pasal 156 yang mengatur mengenai 'di depan umum'. Kalau saya lihat videonya itukan memang di depan umum ya, kemudian disiarkan," jelas Aan.


    Edy Mulyadi Minta Maaf


    Edy Mulyadi sendiri telah meminta maaf atas ucapannya berkaitan dengan pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Dia mengaku pernyataan itu sebetulnya untuk menggambarkan lokasi yang jauh.


    Permintaan maaf itu disampaikan oleh Edy melalui akun YouTubenya, BANG EDY CHANNEL. Dalam video klarifikasi itu, dia awalnya menyinggung kembali pernyataannya.


    "Kalimatnya gini lengkapnya, 'kita ini punya tempat bagus-mahal di Jakarta, tiba-tiba kita jual, kita pindah tempat ke tempat jin buang anak'. Kalimatnya kurang-lebih gitu, 'lalu kita pindah ke tempat jin buang anak'," kata Edy seperti dilihat detikcom melalui kanal YouTube-nya, Senin (24/1).


    Edy lantas menjelaskan maksud pernyataan tempat jin buang anak, yakni untuk menggambarkan istilah lokasi yang jauh. Dia lantas menyebut Monas hingga BSD juga dulu disebut sebagai tempat jin buang anak.


    "Di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh, jangankan Kalimantan, istilah kita--mohon maaf ya--Monas itu dulu tempat jin buang anak, BSD, Balai Serpong Damai, itu tahun 80-90-an itu tempat jin buang anak, jadi istilah biasa," ucapnya.


    Edy Mulyadi menduga ada pihak yang sengaja memainkan isu yang diucapkannya itu. Bagaimanapun, dia mengakui tetap meminta maaf terkait pernyataannya.


    "Tapi temen-temen, saya nggak tahu dengan motif apa segala macam ada yang berusaha memainkan isu ini. Tapi, meski demikian, saya ingin sampaikan bahwa saya minta maaf, itu benar-benar bukan masalah. Saya akan minta maaf, itu mau dianggap salah atau tidak salah, saya minta maaf," ujarnya.


    Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul : "Sorotan Tajam ke Edy Mulyadi yang Ingin Berlindung di UU Pers" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini