JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko merespons usul Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo soal posisi Polri sebaiknya di bawah kementerian.
Trunoyudo mengatakan, pihaknya masih mengikuti Amanah Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah UU sebagaimana UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/1/2022).
“Artinya Polri saat ini bekerja mendasari terhadap amanah UU. Amanah UU tentunya jadi amanah masyarakat dan ini yang masih kita jalani,” ujar dia.
Dalam Pasal 8 ayat 1 UU tentang Polri disebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Sementara ayat 2 menyebutkan, Polri dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
Sebelumnya, dilansir dari pemberitaan KompasTV, Gubernur Lemhannas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengusulkan adanya pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
Nantinya, menurut dia, lembaga itu bertugas untuk menaungi Polri.
"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/12/2021).
Saat ini, penanganan masalah keamanan dalam negeri sudah masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak sehingga perlu dibentuk institusi, yang mana Polri berada di bawah koordinasinya.
"Di mana pun keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di kompas.com (Red)