• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Jadi Tersangka, Bahar Smith Langsung Ditahan

    04/01/22, 07:48 WIB Last Updated 2022-01-04T00:48:20Z
    jadi-tersangka-bahar-smith-langsung-ditahan
    Bahar Smith terjerat kasus ujaran kebencian dan kini pihak kepolisian telah memeriksan 50 saksi dan menyita enam barang bukti. (Sumber: Kompastv/Ant)


    JAGUARNEWS77.com # Bandung, Jabar  - Polda Jawa Barat langsung melakukan penahanan terhadap Bahar Smith usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.


    Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman bersamaan dengan pengumuman penetapan tersangka di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin (3/1/2022).


    Menurut Kombes Arief, penahanan tersebut dikarenakan ancaman hukuman terhadap Bahar Smith sebanyak lima tahun penjara atau lebih.


    Pidana yang dikenakan Bahar yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.


    Penetapan tersangka terhadap Bahar berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polda Jabar.


    "Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief.


    Sementara TR merupakan pria pengunggah video ceramah Bahar Smith di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar, pada 11 Desember 2021.


    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bahar terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.


    Selama hampir 11 jam Bahar menjalani pemeriksaan tim penyidik di Mapolda Jawa Barat, yakni dari Pukul 12.30 hingga Pukul 23.30 WIB.


    Proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.


    Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.


    Artikel ini telah tayang di kompasTV (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini