JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan permohonan banding setelah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat divonis nihil oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Kejagung menyebut vonis nihil di kasus korupsi ASABRI tersebut tidak berpihak pada keadilan.
"Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Leonard menjelaskan, ada beberapa alasan JPU harus mengajukan upaya banding. Seperti, putusan itu disebut tidak memenuhi rasa keadilan.
"Putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp. 39,5 Triliun (dengan rincian kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun) yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara," katanya.
Heru, di kasus korupsi Jiwasraya, divonis pidana seumur hidup. Sementara pada PT ASABRI, hanya diminta membayar uang pengganti Rp 12,6 triliun oleh majelis hakim.
"Dalam perkara PT ASABRI yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, Terdakwa tidak divonis pidana penjara," katanya.
Kemudian, menurut Leonard, jika Heru mengajukan upaya peninjauan kembali (PK), ada kemungkinan ia mendapat hukuman yang lebih ringan. "Akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia," katanya.
Kejagung juga menyinggung soal pertimbangan hakim. Kejagung menilai hakim tidak konsisten dalam memvonis Heru di kasus korupsi.
Di kasus Jiwasraya, negara rugi Rp 16,7 triliun, dan Heru divonis seumur hidup. Sementara di kasus ASABRI, negara rugi Rp 22,78 triliun, dan Heru divonis nihil.
"Artinya, Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," ucapnya.
Sebelumnya, Heru Hidayat divonis nihil. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," tambah hakim.
Heru Hidayat bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Heru Hidayat sebelumnya telah divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya dan putusan itu sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Hal itu yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis nihil Heru Hidayat di kasus ASABRI.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan dari JPU yang meminta Heru divonis mati.
"Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Leonard menjelaskan, ada beberapa alasan JPU harus mengajukan upaya banding. Seperti, putusan itu disebut tidak memenuhi rasa keadilan.
"Putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp. 39,5 Triliun (dengan rincian kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun) yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara," katanya.
Heru, di kasus korupsi Jiwasraya, divonis pidana seumur hidup. Sementara pada PT ASABRI, hanya diminta membayar uang pengganti Rp 12,6 triliun oleh majelis hakim.
"Dalam perkara PT ASABRI yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, Terdakwa tidak divonis pidana penjara," katanya.
Kemudian, menurut Leonard, jika Heru mengajukan upaya peninjauan kembali (PK), ada kemungkinan ia mendapat hukuman yang lebih ringan. "Akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia," katanya.
Kejagung juga menyinggung soal pertimbangan hakim. Kejagung menilai hakim tidak konsisten dalam memvonis Heru di kasus korupsi.
Di kasus Jiwasraya, negara rugi Rp 16,7 triliun, dan Heru divonis seumur hidup. Sementara di kasus ASABRI, negara rugi Rp 22,78 triliun, dan Heru divonis nihil.
"Artinya, Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," ucapnya.
Sebelumnya, Heru Hidayat divonis nihil. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," tambah hakim.
Heru Hidayat bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Heru Hidayat sebelumnya telah divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya dan putusan itu sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Hal itu yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis nihil Heru Hidayat di kasus ASABRI.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan dari JPU yang meminta Heru divonis mati.
Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul : "Heru Hidayat Divonis Nihil, Kejagung Minta JPU Banding" (Red)