JAGUARNEWS77.com # Pekanbaru - Para Ulama yang tergabung didalam Aliansi Penyelamat MUI Kota Pekanbaru akan melakukan domenstrasi menolak Musyawarah Daerah (Musda) MUI Pekanbaru yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2022 di Komplek Perkantoran Tenayan Pemko pekanbaru.
Ulama yang tergabung didalam Aliansi Penyelamat MUI Kota Pekanbaru menilai pelaksanaan Musda tersebut cacat hukum, karena telah melanggar Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi.
Salah satu hal yang mendasar ditolaknya Musda itu, karena Musda tersebut dinilai cacat hukum dimulai dari dibentuknya pengurus MUI Kecamatan, dimana pembentukan MUI kecamatan itu dibentuk secara sepihak dan dilakukan tidak berlandaskan Peraturan Organisasi.
Ketua Umum Aliansi Penyelamat MUI Kota Pekanbaru Drs. Afrizal DS kepada awak media mengatakan akibat adanya Musda MUI Kota Pekanbaru yang terkesan dipaksakan itu membuat resah para ulama di kota pekanbaru, Senin (17/1/22)
“Pelaksanaan Musda MUI itu dipandang oleh sebagian ulama dikota pekanbaru ini masih bersifat kontrofersi, hanya dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mempunyai kepentingan kelompok," ungkap Afrizal
Lebih lanjut Afrizal mempertanyakan sikap Plt. ketua umum MUI Pekanbaru saat ini Akbarizan yang memaksakan diadakannya Musda ke VII pada tanggal 18 Januari 2022, yang semestinya berdasarkan kalender agenda organisasi, Musda ke VII Kota Pekanbaru dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022.
“Jadi kalau saya perhatikan, saya tidak mengerti dengan kepimpinan saudara Akbarizan dalam memimpin MUI Pekanbaru ini, seperti ugal-ugalan dalam memimpin MUI Pekanbaru seperti tidak menguasai AD/ART dan Aturan yang berlaku di internal MUI," pungkasnya
Afrizal menjelaskan didalam aturan MUI, Rapat pengurus harian pada tingkat Kabupaten Kota, Seharusnya dipimpin oleh Ketua pengurus harian, dan peserta yang berhak mengikuti rapat itu ialah pengurus harian kota Pekanbaru.
“Sementara rapat pengurus harian yang dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2022 kemarin dipimpin oleh saudara Edwar S. Umar yang notabene nya di kepengurusan MUI Kota Pekanbaru adalah Wakil Ketua Dewan Penasehat. Bukan dewan harian. Jadi apa hak dia memimpin Rapat Pengurus harian MUI Pekanbaru oleh dewan penasehat itu? Seharusnya yang memimpin rapat itu adalah dewan pimpinan harian, " jelas Afrizal dengan nada kesal.
Afrizal pun menjelaskan bahwa didalam rapat pengurus harian itu peserta rapatnya adalah pengurus harian kota pekanbaru, tetapi berdasarkan salinan berita cara rapat pengurus harian MUI Kota Pekanbaru tanggal 12 Januari 2022 itu pesertanya adalah pengurus kecamatan. Seharusnya menurut dia didalam rapat pengurus harian itu adalah pengurus harian Kota pekanbaru yang berjumlah 16 orang.
“Dari sebanyak peserta yang hadir, hanya empat orang dari enam belas orang pengurus harian MUI Pekanbaru yang menandatangani rapat itu selebihnya pengurus Kecamatan yang dibentuknya secara dadakan itu," beber Afrizal.
Maka dari itu ia meminta kepada pihak berwajib untuk menghentikan Musda MUI Pekanbaru itu, karena menurut dia tidak berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi alias Inskonstitusional.
“Meminta kepada pihak yang berwajib seperti Polisi ataupun pihak-pihak yang lain seperti walikota Pekanbaru sebagai ketua dewan penasehat untuk menghentikan Musda Itu karena itu belum pantas untuk dilakukan, karena dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar, " terang Ketua Aliansi Penyelamat MUI Pekanbaru itu.
Dengan nada lirih, Afrizal dan pihaknya prihatin atas apa yang dialami oleh MUI Pekanbaru saat ini, seharusnya MUI sebagai Etalase Umat didalam menerapkan syariat islam, tetapi pada hari ini malah mempertontonkan ketidak elokan.
“Jadi mau dibawa kemana organisasi ulama di kota pekanbaru ini kalau begini, jadi terkesan ada upaya merusak dan mengadu domba antar yang ada dikota pekanbaru ini," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Panitia Musda Ke VII MUI Pekanbaru. (Andri/Red)