• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Begini Duduk Perkara Dugaan Mark Up Garuda Sewa Pesawat yang Diusut Kejagung

    12/01/22, 08:59 WIB Last Updated 2022-01-12T01:59:55Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia. Kejagung menyebut dalam kasus ini ada dugaan mark up penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang merugikan keuangan negara.


    Penyelidikan itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tertanggal 15 November 2021 yang diteken Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi.


    Kejagung menyebut ada dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari 2013 sampai saat ini. Tak hanya itu, Kejagung menyebut ada dugaan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.


    "Melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia berupa mark up penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Selasa (11/1/2021).


    Leonard menjabarkan berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014, terdapat rencana pengadaan pesawat sebanyak 64 unit oleh PT Garuda Indonesia. Dalam pelaksanaannya, PT Garuda menggunakan skema pembelian dan sewa melalui lessor.


    "Bahwa berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT Garuda Indonesia baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor," kata Leonard.


    Leonard mengatakan, dalam pengadaan pesawat itu, dana yang dikucurkan berasal dari lessor agreement di mana pihak ketigalah yang akan menyediakan dana. Nantinya, PT Garuda Indonesia akan membayar secara bertahap kepada pihak lessor itu.


    "Bahwa sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan lessor agreement di mana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," ungkapnya.


    Dari situlah, kata Leonard, RJPP tersebut direalisasikan. Beberapa jenis pengadaan pesawat itu di antaranya jenis ATR 72-600 sebanyak 50 unit pesawat (pembelian 5 unit, pesawat dan sewa 45 unit pesawat) dan jenis CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat (pembelian 6 unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat).


    Leonard menuturkan, pada saat itu, Direktur Utama Garuda membentuk tim pengadaan sewa pesawat dalam prosedur rencana bisnis. Tim yang terdiri dari Direktorat Teknis, Niaga, Operasional, dan Layanan/Niaga itu ditugaskan untuk mengkaji hasilnya yang dituangkan dalam paper hasil kajian.


    "Feasibility study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh direktorat terkait mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan," lanjutnya.


    Berangkat dari kronologi tersebut, Leonard menyebut ada dugaan tindak pidana pengadaan dan sewa pesawat yang dilakukan PT Garuda Indonesia. Perbuatan itu, kata Leonard, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak lessor.


    "Bahwa atas pengadaan/sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak lessor," tuturnya.


    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir berkaitan dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait pembelian pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Burhanuddin menegaskan BUMN itu harus benar-benar bersih dari praktik korupsi.


    "Laporan Garuda untuk pembelian ATR 72-600 dan juga ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/1).


    Di tempat yang sama, Erick menyinggung pula soal perannya yang ingin BUMN bersih ketika membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut korupsi di Jiwasraya dan ASABRI. Sedangkan perihal dugaan korupsi di Garuda Indonesia, Erick mengaku telah menyerahkan bukti-bukti berupa audit investigasi.


    "Garuda ini sedang tahap daripada restrukturisasi tetapi yang sudah kita ketahui juga secara data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda. Nah khususnya hari ini yang disampaikan Pak Jaksa Agung adalah ATR 72-600," kata Erick.


    "Ini yang tentu kami juga serahkan bukti-bukti audit investigasi. Jadi bukan tuduhan karena kita sudah bukan eranya saling menuduh tetapi mesti ada fakta yang diberikan," imbuhnya.


    Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul : "Begini Duduk Perkara Dugaan Mark Up Garuda Sewa Pesawat yang Diusut Kejagung" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini