JAGUARNEWS77.com # Cilegon, Banten — Gelombang penolakan dari elemen masyarakat terkait rencana interplasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon terhadap pemerintahan Helldy-Sanuji, terus mengalir.
Kali ini datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK MP) KKPMP Kota Cilegon, yang dengan tegas menolak wacana hak interpelasi tersebut. Hal itu karena dinilai meski belum genap setahun pemerintahan Helldy-Sanuji sudah menunjukan kinerjanya dengan baik.
"Seperti menaikan honor guru-guru di Kota Cilegon, peningkatan SMP, penataan palang pintu rel kereta api dan masih banyak program-program lainnya yang sudah dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon yang seharusnya patut kita apresiasi dan didukung," Kata Diki Azrianto yang juga menjabat Ketua di Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Kota Cilegon, Senin (17/1/2022).
Menurutnya, tidak ada persoalan yang mendasar terkait kinerja dan kebijakan dari Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, sehingga dianggap perlu untuk anggota DPRD Kota Cilegon melakukan interpelasi.
Hak Interpelasi memang hak DPRD yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu; pada pasal 159, namun interpelasi harus memenuhi syarat jangan hanya untuk kepentingan politik semata.
"Kami berharap Bapak Walikota dan Wakil Walikota tidak terpengaruh terhadap wacana interpelasi ini, agar tetap fokus pada program pro rakyat dan menunaikan janji kampanyenya agar terealisasikan untuk Kota Cilegon lebih baik lagi ke depan," tegasnya. (Am/Red)