JAGUARNEWS77.com # - Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 telah digelar sidang ketujuh lanjutan kasus dugaan kriminalisasi perkara perdata menjadi pidana atas nama terdakwa MNW, sidang tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Sidang ketujuh yang digelar hari Senin ini, yang masih selaku Hakim Ketua yaitu Indira Patmi, agendanya adalah menghadirkan saksi A de Charge dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa MNW.
Dua saksi A de Charge yang akan meringankan terdakwa MNW, dari Penasehat Hukum terdakwa MNW menghadirkan yang pertama Ketua Umum Perlindungan Konsumen Tajali
bernama Suganda, S.H., dan yang kedua seorang mahasiswa dari Universitas Pamulang (Unpam) bernama Krisyanto yang masih kuliah di Unpam semester tujuh Fakultas Hukum jurusan S1 Hukum.
Dalam pantauan media, keterangan dari saksi A de Charge yaitu Krisyanto. Penasehat Hukum terdakwa MNW mempertanyakan pengetahuan saksi tersebut tentang penanganan kasus perlindungan konsumen, kemudian Penasehat Hukum terdakwa MNW menguji saksi terkait UU Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 18 huruf h tentang pencantuman klausul baku.
Kemudian, Penasehat Hukum terdakwa MNW langsung diingatkan Hakim Indira Patmi.
Dikatakan Hakim Indira Patmi, bahwa pertanyaan itu mestinya untuk ahli, kepada Penasehat Hukum terdakwa MNW jangan bertanya yang bukan kapasitas saksi A de Charge.
Sempat terjadi perdebatan sengit antara Penasehat Hukum terdakwa MNW dengan Hakim Indira Patmi.
Advokat Ujang Kosasih, S.H., yang juga Penasehat Hukum terdakwa MNW, ia protes kepada Majelis Hakim.
Masih kata Ujang Kosasih, jika kami Penasehat Hukum tidak boleh bertanya, silahkan keluarkan saksi tersebut dari ruang sidang ini, dan tentunya ini akan menjadi catatan buat kami.
Kemudian Majelis Hakim berunding, lalu Hakim Indira Patmi menyampaikan kepada Penasehat Hukum terdakwa MNW agar melanjutkan pertanyaan.
"Tetapi jangan mengarah kepada pertanyaan yang bukan kapasitas saksi," ucap Indira Patmi.
Kemudian Advokat Ujang Kosasih menjawab, ijin Majelis Hakim, pertanyaan saya terkait perlindungan konsumen dan UU Fidusia yang berkaitan dengan perkara ini.
Akhirnya Penasehat Hukum terdakwa MNW diperbolehkan oleh Hakim Indira Patmi untuk melanjutkan pertanyaan kepada saksi Krisyanto.
Dilanjutkan saksi kedua, saksi A de Charge dari Penasehat Hukum terdakwa MNW yaitu Suganda, S.H.. Ia menerangankan, bahwa terkait perlindungan konsumen diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 tentang kepastian hukum, bahwa konsumen dijamin dan dilindungi.
Namun, Hakim Indira Patmi lagi lagi mengingatkan Penasehat Hukum terdakwa MNW agar pertanyaannya tidak menggiring seolah-olah saksi ini ahli.
Penasehat Hukum terdakwa MNW melanjutkan pertanyaan kepada saksi Suganda, begini, ketika terjadi perselisihan atau sengketa maka harus diselesaikan di
manakah. Saksi Suganda menjawab di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Masih kata Suganda, bahwa BPSK itulah yang berwenang.
Lanjut, saksi Suganda, menerangkan, selain BPSK ada Perma Nomor 1 Tahun 1956, apabila perdata muncul pidana, maka pidananya harus dipertangguhkan. Selesaikan perdatanya dahulu di Pengadilan, ada atau tidak ada unsur perdata tersebut.
Hakim Indira Patmi bertanya kepada saksi Suganda, apakah Saudara saksi selama menjadi Ketua Perlindungan Konsumen pernah menerima pengaduan dari konsumen terkait laporan Polisi. Kemudian, saksi Suganda menjawab pernah.
Lanjut Hakim Indira Patmi bertanya kepada saksi Suganda, dimana kejadiannya, jawab saksi Suganda di Polres Kota Tangerang Polda Banten.
Lanjut saksi Suganda, pasal yang diletakkan oleh penyidik pada konsumen saya adalah Pasal 36 UU Fidusia atau Pasal 372 KUHP. Kemudian sambung pertanyaan dari Hakim Indira Patmi, bagaimana kelanjutannya dari LP tersebut. Saksi Suganda menjawab saya mendatangi penyidik dan mengingatkan penyidik agar tidak menerapkan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP, karena pasal itu adalah tentang pidana umum.
"Sementara Pasal 36 UU Fidusia adalah bersifat khusus, hanya yang khususlah yang diterapkan, hal ini diatur dalam Pasal 63 KUHP," jelas saksi Suganda, yang juga seorang Ketua Umum Perlindungan Konsumen.
Lanjut pertanyaan dari Hakim Indira Patmi, terkait pengaduan ke BPSK dari konsumen atau pelaku usaha. Lalu saksi Suganda menjawab sepengalaman saya, kebanyakan dari konsumen, kalau pelaku usaha kebanyakan ke Pengadilan Negeri.
Tambahan pertanyaan juga disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa MNW yang satunya yaitu Advokat Luqmanul Hakim, S.H.. Ia bertanya kepada saksi Suganda terkait dengan perjanjian kontrak, apakah perjanjian tersebut dibuat dihadapan notaris kah atau bagaimana tolong saksi berikan penjelasan. Lalu, Suganda memberikan keterangan lebih lanjut bahwa yang semestinya terlebih dahulu kedua belah pihak harus berhadapan dihadapan notaris, bukan menguasakan objek tersebut seperti halnya saudara saksi memberikan keterangan jual beli pengalihan.
Sebagai tambahan informasi, saksi yang meringankan atau A de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.
Hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP yakni:
“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.
Selain itu, dasar hukum saksi A de Charge juga diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP yang berbunyi:
“Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.” (Red)