JAGUARNEWS77.com # Madiun, Jawa Timur - Kebohongan seorang calon kepala desa (cakades) di salah satu desa Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berinisial JU terbongkar.
JU sebenarnya merupakan residivis kasus pemalsuan uang. Namun, dia berbohong tak pernah dipenjara.
Atas kebohongannya, JU berhasil mendapatkan SKCK dan bisa lolos menjadi cakades.
Kepolisian pun memproses keterangan palsu JU sebagai kasus pidana.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, JU mengaku siap mengikuti proses hukum. Namun, dia mengiba pada Kapolres.
"Ya nanti kita ikuti proses berikutnya. Masa Pak Kapolres tidak kasihan saya," jelas JU, Sabtu (11/12/2021).
Mengaku khilaf
JU mengaku khilaf saat mengisi formulir pembuatan SKCK di Polres Madiun.
"Khilaf. Tidak ada unsur kesengajaan. Sebagai manusia," kata JU.
Atas kebohongannya yang terbongkar, JU sudah menerima surat revisi yang menyatakan dirinya pernah menjalani hukuman pidana.
Ia juga berkewajiban mempublikasikan ke tempat publik hingga radio bahwa dirinya pernah menjalani hukuman.
Namun selanjutnya, JU akan tetap maju sebagai cakades dalam Pilkades serentak 2021.
Beralasan malu
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan membenarkan adanya keterangan palsu yang dibuat oleh Cakades JU.
“Kemarin (Rabu) setelah kami dapat informasi kami klarifikasi. Di formulir SKCK yang dibuat oleh yang bersangkutan pada pertanyaan apakah pernah terlibat pidana dan pernah dihukum? ditulis sama orangnya tidak,” ujar Jury saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
Menurut Jury, JU malu dengan kasus yang menjeratnya di tahun 2003 itu sehingga tidak menuliskan keterangan dengan jujur.
“Pengakuan dia sengaja menulis tidak (pernah dihukum) karena malu. Apalagi kejadian itu sudah terjadi tahun 2003. Karena yang bersangkutan menyampaikan tidak, kami anggap namanya calon sudah disampaikan menyampaikan apa adanya,” ujar Jury.
Diproses hukum
Atas keterangan palsu itu, polisi akan memprosesnya sebagai tindakan pidana.
Namun proses pidana tersebut akan dilakukan setelah Pilkades selesai.
"Jadi proses pidana kasus dugaan memberikan keterangan palsu akan diproses setelah pilkades selesai. Yang jelas saat pembuatan SKCK di pertanyaan kami apakah pernah terlibat pidana atau penjara, dia tulis tidak. Dia sampaikan itu. Dan itu sudah masuk keterangan palsu,” ungkap Jury.
Penjelasan pengadilan
Pengadilan Negeri (PN) Madiun telah merevisi surat keterangan untuk JU yang pernah dipenjara selama 2,5 tahun.
"Setelah kita cari di buku register 2003, ternyata JU pernah kena (dipenjara) dua tahun enam bulan sesuai putusan kasasi MA," ujar Panitera Pengadilan Kabupaten Madiun, Slamet Suripto, Jumat (10/12/2021).
Dia menjelaskan bahwa kasus hukum yang terjadi pada 2003 masih teregister secara manual, sedangkan dokumen elektronik di pengadilan negeri baru berlaku pada 2011.
"Tahun 2003 saat itu masih dokumen manual dan belum elektronik. Sementara waktunya itu terbatas, dan banyak yang mengajukan permintaan" ungkap Slamet.
Sementara terkait sikap pengadilan terhadap kasus cakades ini, Slamet menyerahkannya kepada pimpinan atau ketua pengadilan.
“Yang jelas apabila terjadi kesalahan maka akan dilakukan perbaikan,” kata Slamet
Artikel ini telah tayang di kompas.com ( Red)