JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra disebut mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Dalam usahanya, Andi disebut mencoba mengelabui tim KPK dengan mengganti pelat nomor kendaraannya.
Hal itu terungkap dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12). Agenda sidang hari ini adalah tanggapan KPK atas permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Andi.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa penangkapan Andi merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Salah satu upaya paksa karena diduga tersangka AP [Andi Putra] berusaha melarikan diri di mana dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika tersangka SDR [Sudarso] sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK," ujar Ali, Selasa (21/12).
Ali mengatakan Andi sebenarnya menyadari sedang diikuti oleh tim KPK, lalu secara sengaja menonaktifkan ponselnya. Untuk berkomunikasi, lanjut dia, Andi mengandalkan ajudannya dan membeli ponsel dengan merek iPhone XR 64 untuk menghilangkan jejak.
"KPK optimis permohonan Praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," ucap Ali.
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Rabu besok (22/12).
Sebelumnya, Andi menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mempermasalahkan proses penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit yang menjadikannya tersangka.
Dalam kasus itu, KPK menduga ada kesepakatan Rp2 miliar untuk mengurus perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, telah memberikan uang kepada Andi sejumlah Rp700 juta di periode September dan Oktober 2021 sebagai tanda kesepakatan.
Hal itu terungkap dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12). Agenda sidang hari ini adalah tanggapan KPK atas permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Andi.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa penangkapan Andi merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Salah satu upaya paksa karena diduga tersangka AP [Andi Putra] berusaha melarikan diri di mana dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika tersangka SDR [Sudarso] sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK," ujar Ali, Selasa (21/12).
Ali mengatakan Andi sebenarnya menyadari sedang diikuti oleh tim KPK, lalu secara sengaja menonaktifkan ponselnya. Untuk berkomunikasi, lanjut dia, Andi mengandalkan ajudannya dan membeli ponsel dengan merek iPhone XR 64 untuk menghilangkan jejak.
"KPK optimis permohonan Praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," ucap Ali.
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Rabu besok (22/12).
Sebelumnya, Andi menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mempermasalahkan proses penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit yang menjadikannya tersangka.
Dalam kasus itu, KPK menduga ada kesepakatan Rp2 miliar untuk mengurus perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, telah memberikan uang kepada Andi sejumlah Rp700 juta di periode September dan Oktober 2021 sebagai tanda kesepakatan.
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul : "Bupati Kuansing Tersangka KPK Coba Kabur Pakai Pelat Palsu" (Red)