JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Tersangka kasus dugaan pengancaman, I Gede Ari Astina alias Jerinx mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu, 1 November 2021. Bersama istrinya, Nora Alexandra, Jerinx tiba sekitar pukul 08.49 WIB dan langsung masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum.
Jerinx tak memberikan komentar apapun soal kedatangannya. Namun, diketahui bahwa polisi pada hari ini akan menyerahkan drummer band Superman is Dead (SID) itu sebagai tersangka dan barang bukti kasus dugaan pengancaman yang menjerat musisi itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyerahan yang biasa dikenal dengan pelimpahan tahap kedua itu dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara Jerinx sudah lengkap alias P.21.
Jerinx SID dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021 oleh selebgram Adam Deni. Pria bertato itu disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebriti telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni kemudian meminta Jerinx untuk menunjukkan data-data dan bukti atas tudingan itu.
Jerinx SID kemudian menelepon Adam Deni. Namun dalam sambungan telepon itu, Jerinx disebut memaki-maki Adam Deni serta mengeluarkan kata-kata yang bersifat mengancam.
Polisi telah melakukan gelar perkara dan Jerinx SID terbukti melakukan pengancaman. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Walau sudah tersangka, polisi tetap melakukan mediasi di antara keduanya. Namun mediasi itu gagal dan kasus tetap berlanjut.
Artikel ini telah tayang di tempo.co (Red)