JAGUARNEWS77.com# Jakarta - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua DPP LSM TAMPERAK (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) berinisial KPP, terkait tindak pidana pemerasan.
"Kali ini ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp2,5 Miliar," kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
Hengki menduga, banyak korban dari instansi pemerintah yang diperas oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini.
Pelaku diamankan di Sekretariat LSM tersebut di Jalan Palem V RT.8 RW 4 Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hengki berpesan, apabila ada kesalahan dari anggota kepolisian dapat melaporkan kepada Propam.
"Kalau ada kesalahan anggota silakan lapor propam jangan ganggu kehormatan kami," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 4 UU ITE.
Artikel ini tayang di okezone.com dengan judul "Peras Anggota Polisi hingga Rp2,5 Miliar, Ketua LSM Ditangkap" (SMarwan/ Red)