• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    AYO KE TPS

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Jaksa Agung Tidak Perlu Terpengaruh Oleh Isu Receh Yang Tak Sedap

    30/11/21, 17:54 WIB Last Updated 2021-11-30T10:54:26Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Melalui Press Release LBH Street Lawyer oleh M. Kamil Pasha, S.H., M.H. menyatakan kejaksaan Agung di bawah pimpinan ST Burhanuddin telah mencatatkan sejumlah prestasi dalam 
    pemberantasan korupsi, diantaranya berhasil mengungkap sejumlah kasus mega korupsi yang merugikan negara ratusan miliar hingga triliunan rupiah, LBH Street Lawyer mencatat sejumlah perkara mega korupsi yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung, baik yang telah diputus oleh pengadilan maupun 
    yang sedang berjalan, antara lain :


    1. Tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Pertamina tahun 2014-2015 dengan kerugian 
    negara menurut BPK mencapai Rp599,2 miliar, Kejaksaan Agung telah berhasil membawa kasus 
    tersebut ke pengadilan dimana para terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan hingga 
    Mahkamah Agung;


    2. Kasus mega korupsi Jiwasraya, dengan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun, dalam kasus ini 
    Kejaksaan Agung berhasil mengantarkan sejumlah terdakwa dengan vonis hakim penjara seumur hidup;


    3. Kasus mega korupsi selanjutnya yang ditangani Kejaksaan Agung adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi ASABRI, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun, sidang atas perkara 
    tersebut masih berlangsung di pengadilan, Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan tengah mengkaji 
    kemungkinan memberikan tuntutan berupa hukuman mati bagi para terdakwa kasus tersebut;


    4. Pihak Kejaksaan Agung juga tengah memulai proses eksekusi denda atas kasus korupsi IM2 senilai 
    Rp1,35 triliun atas perkara yang telah diputus Mahkamah Agung pada 2014 lalu.


    Oleh karena itu LBH Street Lawyer berharap pihak Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak perlu terpengaruh oleh isu-isu receh yang tak sedap, tetap fokus membongkar kasus 
    mega korupsi dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik kasus korupsi sebagaimana amanat Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia "tutur M. Kamil Pasha, S.H., M.H".
     (SMar/ Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini