JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak Provinsi Banten telah melaksanakan Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan kepada seluruh Desa se- Kabupaten Lebak pada hari selasa tanggal 16 November 2021 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak Bapak Drs. H. Ujang Bahrudin, MM.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak juga menyampaikan bahwa berdasarkan Permendagri No 102/ 2019 tentang pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam pasal 12 Tata cara pengajuan pemberian hak akses bagi pengguna daerah kabupaten diawali dengan pengguna membuat surat permohonan kepada Bupati melalui Disdukcapil dan ditindaklanjuti ke Dirjen Dukcapil. Jika disetujui, dilanjutkan perjanjian Kerjasama dan juknis untuk dapat user password sebagai hak akses. Mekanisme sesuai di pasal 21 Hak Akses dapat dilakukan dengan : Pengguna Card Reader ( Alat Baca KTP el ), Akses Web service dan Akses Web Portal dengan media jaringan tertutup, “ Jelasnya.
Rohaeti, ST.,MA selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dalam paparannya menyampaikan bahwa kebijakan nasional di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sampai saat ini sudah dapat kita rasakan manfaatnya dalam berbagai hal seperti peningkatan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah kriminalitas, teroris, TKI ilegal, perdagangan orang serta pelayanan publik lainnya.
“Berfokus pada data yang disajikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan satu-satunya data kependudukan yang dipergunakan untuk semua keperluan, maka Pemanfaatan data kependudukan dipahami sebagai aktivitas pemberian hak akses atas data kependudukan kepada Perangkat Daerah dan Desa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, penganggaran, perencanaan pembangunan, dan atau penegakan hukum ,Kementerian Dalam Negeri mendelegasikan kewenangan pemanfaatan data kependudukan kepada Dirjen Dukcapil, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan skala kewenangannya” ungkap Muhammad Farid,S.STP,M.Si di sela-sela paparannya.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait pentingnya pemanfaatan data kependudukan, teknis tata cara penggunaan Web Portal Data Kependudukan yang disampaikan oleh Bapak Muhammad Farid,S.STP,M.Si, dijelaskan bahwa Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang telah diperbaharui dengan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat memberikan data kependudukan by name by address kepada lembaga yang meminta. Karena sesuai ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara.
Petugas provinsi dan petugas instansi Pelaksana dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
Untuk dapat menggunakan data perseorangan dimaksud, kepada lembaga pengguna dapat diberikan hak akses dalam memanfaatkan data kependudukan.
OPD yang sudah mendapatkan User dan Passwordnya bisa segera mempraktekkan cara pengecekan NIK tersebut sesuai dengan ketugasannya. User Password sudah diberikan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima yang sudah ditandatangani.
Berdasarkan Pasal 64 UU No.24 Tahun 2013 yang menyebutkan NIK sebagai dasar pelayanan publik yang artinya menjadikan NIK sebagai identitas tunggal yang mendasari semua urusan pelayanan publik membuat pemanfaatan data menjadi penting untuk melayani masyarakat.
Ditambah lagi dengan kondisi masa-masa sulit bagi perekonomian Indonesia akibat merebaknya pandemi Covid-19. Kondisi tersebut menyebabkan kondisi sosial di masyarakat juga ikut berdampak.
Data kependudukan menjadi sesuatu yang sangat penting dalam efektifitas bantuan sosial. Peran data kependudukan adalah sebagai basis data rujukan untuk meminimalisir bantuan yang tidak tepat sasaran.
Manfaat Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan bagi Desa yaitu
Dengan adanya perjanjian Kerjasama ini Desa atau lembaga pengguna termasuk rumah sakit dan kelurahan dapat mengakses data kependudukan yang ada di Disdukcapil.
Apabila semua desa atau Lembaga pelayanan masyarakat menggunakan data kependudukan dari Disdukcapil sebagai dasar pelayanan tentu akan memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan cita-cita besar nasional untuk memiliki data tunggal akan semakin mudah terwujud.
Sebagai contoh yang dilakukan dengan BAPENDA dalam penginputan pelayanan wajib pajak daerah akan menggunakan data kependudukan dari Disdukcapil sehingga proses penginputan wajib pajak akan lebih cepat, tepat dan akurat.
Demikian juga di bidang pelayanan publik seperti yang kita saksikan saat ini baik dengan Rumah Sakit Malingping, RSUD Adjidarmo, RS. Kartini, RS MISI dan lainnya telah disepakati kerja sama dalam pembuatan dokumen kependudukan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KIA.
Pembangunan urusan kependudukan dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan sasaran meningkatkan efektifitas dan transparansi pelayanan publik. Dan strategi yang harus dikembangkan adalah sistem layanan yang cepat, mudah serta terjangkau dengan tolak ukur hasilnya meningkatkan cakupan pelayanan hak kependudukan yang sangat dasar.
Tidaklah mudah untuk mewujudkan itu semua bahwa jumlah penduduk Kabupaten Lebak saat ini sudah lebih dari 1,402,324 juta jiwa, ditambah lagi dengan kondisi geografis yang ada sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit jika masyarakat hendak mengurus dokumen kependudukan ke Disdukcapil.
Dengan ditandatanganinya perjanjian Kerjasama tersebut maka bagi penduduk yang lahir di RSUD Malingping, RSUD Kartini, RSUD Adjidarmo dan lain-lain di wilayah Kabupaten Lebak, pemohon akta kelahiran tidak perlu datang lagi ke Disdukcapil. (Red)