JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap atas tuduhan memeras penyidik Polsek Menteng berinisial HW.
Dalam melancarkan aksinya, Kepas menuding HW telah menerima suap dari keluarga tersangka kasus narkoba. Kepas mempunyai video testimoni keluarga tersangka yang menyebutkan telah terjadi suap-menyuap.
Namun, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi menegaskan bahwa keluarga tersangka dipaksa membuat testimoni itu.
"Memaksa keluarga tersangka untuk membuat testimoni telah terjadi suap-menyuap," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).
Dengan modal testimoni itu, Kepas pun mendatangi Polsek Menteng dan mengancam HW pada 19 November lalu.
Kepas mengancam akan memviralkan video itu jika uang tak diberikan. Kepas juga mengancam akan melaporkan masalah ini kepada Presiden Jokowi dan pimpinan Polri.
Kepas awalnya meminta uang Rp 2,5 miliar yang harus dibayarkan saat itu juga. Namun, terjadi tawar-menawar hingga turun ke angka Rp 250 juta dan kemudian Rp 50 juta.
HW pun langsung mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening LSM Tamperak.
"Korban menerangkan mengapa mau mengirimkan sejumlah uang karena takut diviralkan video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada Presiden, pejabat negara, dan petinggi Polri," kata Hengki.
Meski begitu, Hengki menegaskan, HW sebenarnya tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan Kepas.
Pada intinya, Kepas menuding HW telah melanggar SOP saat menangkap lima orang terkait kasus begal karyawati Basarnas.
Kepas mempertanyakan mengapa empat dari lima orang yang ditangkap itu dikirim ke panti rehabilitasi narkoba dan menuding ada proses suap-menyuap.
Namun, Hengki menegaskan, pengiriman empat orang ke panti rehabilitasi itu bukan karena adanya penyuapan.
Prosedur itu dilakukan karena polisi tak menemukan alat bukti terkait keterlibatan mereka dengan kasus begal, tetapi hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengonsumsi narkoba.
"Hasil pemeriksaan Propam tidak ada suap-menyuap. Kenapa korban bisa takut? Korban menyatakan di era post truth ini fakta bisa dikalahkan opini publik. Walaupun faktanya tidak seperti itu, tapi kalau diviralkan nanti sudah dihakimi di medsos," ucap Hengki.
"Lalu dari mana uang Rp 50 juta itu? Hasil pemeriksaan Propam ternyata yang bersangkutan meminjam modal usaha istrinya yang bekerja di bidang wedding organizer," ujar Hengki.
Namun, setelah ditransfer Rp 50 juta, Kepas masih terus berupaya memeras HW untuk mentransfer sejumlah uang tambahan. Tak tahan dengan perlakuan Kepas, HW pun mengadukan masalah ini ke atasannya.
Polres Metro Jakarta Pusat pun telah menangkap Kepas pada Senin (22/11/2021).
Selain Kepas, polisi juga turut mengamankan satu anggota LSM Tamperak bernama Robinson Manik yang berperan mendokumentasikan video saat pemerasan itu terjadi.
Kepas dan Robinson saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara
Artikel ini telah tayang di kompas.com (Red)