• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Begini Modus Oknum Pegawai BPN Lebak Lakukan Pungli Sertifikat Tanah

    16/11/21, 15:12 WIB Last Updated 2021-11-16T08:13:39Z


    JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Polda Banten menetapkan dua oknum pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Banten sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar atau pungli pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).


    Adapun pegawai itu seorang PNS pada Bagian Penata Pertanahan berinisial RY (57) dan pegawai pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi inisial PR (41).


    "Kedua tersangka ini modusnya mengulur proses pengukuran sehingga pihak yang mengurus ini bersedia atau mau memberikan uang lebih agar pengurusan dipercepat," ujar Wakil Dirkrimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto, Senin (15/11/2021).


    Hendi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinsial LL yang mengajukan permohonan SHM terhadap tanah yang dibelinya.


    Adapun tanah itu seluas 30 hektar di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.


    Namun, LL mengajukan pengurusan SHM itu tidak seluruhnya, hanya seluas 17.330 m² karena tidak memiliki uang untuk menyanggupi permintaan tersangka.


    Kemudian, ia menyiapkan dana sebesar Rp 36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM oleh tersangka PR dan RY.


    Padahal, LL sebelumnya telah membayar biaya Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1.833.000 ke Kantor BPN Lebak sesuai PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

    "Setelah membayar, LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM, sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta tersangka," ungkapnya.


    Setelah uang itu diserahterimakan, kata Hendi, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

     

    Alat bukti itu berupa satu bundel berkas permohonan SHM milik LL atas tanah di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.


    Kemudian tiga map kuning dan amplop coklat berisi uang masing-masing sebesar Rp 15.000.000, Rp 11.000.000 dan Rp 10.000.000.


    Serta satu unit DVR CCTV dan dua unit ponsel.


    Atas perbuatannya, dua pegawai itu kini dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    "Ancaman empat tahun sampai 20 tahun pidana penjara," tandas Hendi.


    Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Banten menangkap sejumlah pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak, Banten.


    Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (12/11/2021) malam. 



    Sumber : kompas.com (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini