JAGUARNEWS77.com # Pekanbaru, Riau - Buron kasus korupsi PT Inhutani IV Sub Unit Rengat, Mujiono, ditangkap. Mujiono ditangkap setelah 18 tahun jadi buron.
Mujiono ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/10/2021). Penangkapan dilakukan tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Riau dan Kejari Inhil serta Kejaksaan Tinggi setempat.
Penangkapan berawal dari Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, menerbitkan surat perintah operasi intelijen untuk mencari Mujiono. Setelah dilakukan pencarian, Mujiono diketahui bersembunyi di Palu.
Tim gabungan kemudian bergerak untuk mengintai Mujiono. Mujiono kemudian ditangkap ketika menampakkan diri di Palu sekitar pukul 10.00 Wita.
"Dia umpet-umpetan karena buron. Dia lari ke Banjarmasin, lalu ke Palu. Setelah kami dapat informasi langsung bergerak cepat," tegas Kajati Riau, Jaja, kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (1/11).
Mujiono sudah berstatus terpidana kasus korupsi. Proses pengintaian hingga penangkapan berlangsung tiga hari.
"Lebih-kurang tiga hari. Tiga hari kita rapat dulu secara internal, secara rahasia. Langsung kami gerak. Tak ada perlawanan saat dia ditangkap," kata Jaja.
Setelah ditangkap, Mujiono diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba, Minggu (31/10) sore. Mujiono dieksekusi ke Lapas Pekanbaru pagi ini.
Mujiono diketahui divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar pengganti kerugian negara Rp 600 juta.
Hakim PN Inhil menyatakan Mujiono telah bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo Pasal 28 UU Tipikor. Putusan dibacakan majelis hakim pada sidang yang digelar pada 2003.
Setelah tertangkapnya Mujiono karena merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar, kini Koprs Adhiyaksa itu juga memburu Agus. Keduanya saat itu menjabat asisten di PT Inhutani VI Riau Sub-unit Rengat
Artikel ini telah tayang di detiknews dengan judul : "18 Tahun Melarikan Diri, Buron Kasus Korupsi Rp 1,2 M Ditangkap Kejaksaan" (Red)
Mujiono ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/10/2021). Penangkapan dilakukan tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Riau dan Kejari Inhil serta Kejaksaan Tinggi setempat.
Penangkapan berawal dari Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, menerbitkan surat perintah operasi intelijen untuk mencari Mujiono. Setelah dilakukan pencarian, Mujiono diketahui bersembunyi di Palu.
Tim gabungan kemudian bergerak untuk mengintai Mujiono. Mujiono kemudian ditangkap ketika menampakkan diri di Palu sekitar pukul 10.00 Wita.
"Dia umpet-umpetan karena buron. Dia lari ke Banjarmasin, lalu ke Palu. Setelah kami dapat informasi langsung bergerak cepat," tegas Kajati Riau, Jaja, kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (1/11).
Mujiono sudah berstatus terpidana kasus korupsi. Proses pengintaian hingga penangkapan berlangsung tiga hari.
"Lebih-kurang tiga hari. Tiga hari kita rapat dulu secara internal, secara rahasia. Langsung kami gerak. Tak ada perlawanan saat dia ditangkap," kata Jaja.
Setelah ditangkap, Mujiono diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba, Minggu (31/10) sore. Mujiono dieksekusi ke Lapas Pekanbaru pagi ini.
Mujiono diketahui divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar pengganti kerugian negara Rp 600 juta.
Hakim PN Inhil menyatakan Mujiono telah bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo Pasal 28 UU Tipikor. Putusan dibacakan majelis hakim pada sidang yang digelar pada 2003.
Setelah tertangkapnya Mujiono karena merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar, kini Koprs Adhiyaksa itu juga memburu Agus. Keduanya saat itu menjabat asisten di PT Inhutani VI Riau Sub-unit Rengat
Artikel ini telah tayang di detiknews dengan judul : "18 Tahun Melarikan Diri, Buron Kasus Korupsi Rp 1,2 M Ditangkap Kejaksaan" (Red)