• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Pusing Di Kejar-Kejar Dan Di Teror Debt Collector Pinjol Ilegal? Jangan Bayar Dan Cepat Lapor Polisi

    20/10/21, 09:33 WIB Last Updated 2021-10-20T02:33:10Z
         Advokat TM Luqmanul Hakim, SE, SH, MH

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta -Banyaknya aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dengan tatacara peminjaman yang mudah serta menarik menyebabkan banyak orang yang meminjam, terjebak danterlilit hutang pinjaman online atau pinjol bahkan diteror oleh penagihnya.


    Pemerintah dalam hal ini menjamin masyarakatnya bahkan melindungi masyarakatnya yang telah terjebak oleh pinjol ilegal. Jangan bayar cicilan pinjaman online kalau diteror debt collector cepat lapor polisi mereka (Pinjol) pasti akan digulung.


    Perlu diingat dan dipertegas, jangan bayar cicilan khusus di pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).


    Presiden Jokowi beberapa waktu lalu menghimbau agar mengamankan pinjaman online yang bikin resah masyarakat.


    Jajaran kepolisian pun aktif membongkar dan menangkap perusahaan pinjaman online ilegal yang main teror.


    Bahkan dijamin oleh pemerintah agar tidak bayar pinjaman online ilegal tersebut.


    Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.


    Mahfud meminta masyarakat tak perlu bayar hutang kepada perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.


    Disampaikan Mahfud usai rapat bersama Menkominfo Johnny G Plate, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, hingga perwakilan OJK, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).


    "Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban (pinjol ilegal), jangan membayar, jangan membayar," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Selasa.


    Adapun himbauan Mahfud tersebut merujuk tidak sahnya aktivitas pinjol ilegal.


    Menurutnya, praktik pinjol ilegal pada dasarnya tidak sah seperti yang diatur dalam hukum perdata.


    Sebab, pinjol ilegal tak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif dalam hukum perdata tersebut.


    Tapi, bila masyarakat tak membayar utang dan tetap dapat teror dan ancaman dari pinjol ilegal, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.


    "Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," terang dia.


    Mahfud menambahkan, Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap aktivitas pinjol ilegal.


    Dalam penindakan tersebut, terdapat sejumlah payung hukum yang dapat diterapkan terhadap perusahaan pinjol ilegal.


    Antara lain, Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.


    Selanjutnya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


    "Dengan ini, kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal," tegas dia.


    "Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang, karena justru itu yang diharapkan," sambung dia. 


    (Advokat Luqmanul Hakim / Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini