• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Polri Respons Surat MenPAN-RB soal Seleksi Khusus 57 Eks Pegawai KPK

    29/10/21, 18:54 WIB Last Updated 2021-10-29T11:54:05Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengirim surat permohonan penetapan kebijakan pengangkatan 57 eks pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, jadi ASN Polri ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri telah menerima dan memproses permohonan Tjahjo tersebut.
    "Ya, sudah, masih proses. Polri pasti akan memproses dan menindaklanjuti," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Jumat (29/10/2021).


    Ramadhan menjelaskan Polri sedang menindaklanjuti surat permohonan tersebut. Hanya, Polri masih berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengangkat Novel dkk menjadi ASN.


    "Terkait dengan tindak lanjut perekrutan 57 eks pegawai KPK, tentu Polri akan menindaklanjuti dan memproses sesuai aturan pengangkatan ASN dan petunjuk hasil koordinasi Polri dengan KemenPAN-RB dan Kepala BKN. Kita tunggu saja, masih dalam proses," katanya.


    Adapun surat permohonan yang dimaksud merupakan tindak lanjut instruksi surat Kapolri Nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021. Surat itu juga hasil tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara Nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 terkait persetujuan terhadap rencana Kapolri soal proses pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertanggal 27 September 2021.


    Melalui surat itu, Tjahjo menulis beberapa poin yang ditujukan kepada Jenderal Sigit. Tjahjo mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri mengenai rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Menurutnya, itu adalah bagian dari upaya penyelesaian dan pemanfaatan kompetensi eks pegawai KPK sesuai dengan kebutuhan Polri.


    "Sesuai dengan persetujuan Bapak Presiden, kami akan menindaklanjuti rencana pengangkatan dimaksud," tulis Tjahjo.


    Untuk menindaklanjuti arahan itu, Tjahjo meminta Polri melakukan koordinasi dan mengumpulkan terlebih dahulu 57 eks pegawai KPK untuk mengkomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN.


    Setelah itu, Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman kerja/kompetensi eks pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.


    "Kapolri mengusulkan kebutuhan/formasi kepada Menteri PAN-RB sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi paling lambat akhir Oktober 2021. Menteri PAN-RB menetapkan kebutuhan/formasi. Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait," tuturnya.


    "Proses seleksi secara khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam peraturan Kapolri," sambung Tjahjo.


    Terakhir, Tjahjo meminta Kapolri melakukan pengangkatan Novel dkk sebagai ASN di lingkungan Polri.


    Diketahui, sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk Novel Baswedan, akan direkrut menjadi ASN di Polri. Polri mengatakan Novel dkk tidak akan melalui proses seleksi lagi untuk menjadi ASN.


    "Tidak ada seleksi. Artinya, kami menawarkan. Tentu dari pihak eks pegawai KPK itu sendiri, tentu dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/10).


    Hanya, Ramadhan menjelaskan mantan 57 pegawai KPK itu akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi masing-masing. Saat ini, SDM Polri sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membahas perekrutan mereka.


    "Seperti kami katakan bahwa eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua. Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu berdasarkan koordinasi antara SDM Polri, BKN, dan KemenPAN-RB," tuturnya.


    Sementara itu, Ramadhan tidak menjawab secara jelas apabila semua 57 eks pegawai KPK menerima tawaran Polri. "Ya tentu sesuai dengan aturan hasil koordinasi tadi," imbuh Ramadhan


    Artikel ini telah tayang di detiknews dengan judul : "Polri Respons Surat MenPAN-RB soal Seleksi Khusus 57 Eks Pegawai KPK" (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini