• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Polres Tangsel Ringkus, Sindikat Emak Emak Palsukan Sertifikat Tanah, dengan Modus Gadai

    30/10/21, 11:43 WIB Last Updated 2021-10-30T04:43:00Z
    JAGUARNEWS77.com # Tangerang, Banten - Kasus mafia tanah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbongkar. Modusnya, sertifikat hak milik (SHM) asli dipalsukan, kemudian digadai dan diperjualbelikan mulai Rp60-100 juta. 


    Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah di kawasan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. 


    Ironisnya, para tersangka yang diringkus polisi berjumlah lima orang dan mayoritas emak-emak. 


    Kapolresta Tangsel AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, kelima pelaku yakni MP berusia 45 tahun, LC, 55 tahun, YI, 45  tahun, SD, 45 tahub dan RM, 60 tahun. Kejadian pemalsuan SHM tersebut terjadi pada Rabu (8/9/2021) di Jalan Pandan Raya, RT 02/05, Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur.  


    "Pelaku ada lima orang. Tidak ada (keterlibatan orang Badan Pertanahan Nasional, Red). Murni memang para pelaku melakukan pemalsuan terhadap sertifikat," ungkap AKBP Iman Imanuddin, Jum'at (29/10).  


    Kejadian berawal dari informasi warga bahwa telah menerima gadai sertifikat hak milik atas nama MY senilai Rp60 juta dengan jaminan yang diduga palsu. 


    "Selajutnya dilakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sertifikat yang dijaminkan tersebut dan kemudian dilakukan pengecekan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan serta didapat hasil bahwa buku sertifikat hak milik tersebut " palsu " bukan dikeluarkan oleh BPN," ujarnya.  


    Selain itu, Iman menerangkan, didapati informasi bahwa tersangka MP juga menjaminkan SHM yang sama atas nama MY kepada korban lain dengan nilai Rp70 juta. Tersangka MP mengakui, membuat sertifikat palsu melalui perantara, antara lain tersangka YI, LC, dan SD dengan biaya Rp5 juta untuk satu buku sertifikat dan masing-masing tersangka yang turut serta atau turut membantu membuat sertifikat palsu tersebut mendapatkan keuntungan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.  


    Iman mengatakan, SHM atas nama MY yang diduga palsu telah digadaikan oleh tersangka MP kepada saksi senilai Rp 60 juta hingga Rp70 juta melalui bantuan perantara tersangka RM. Setelah didalami, selain korban yang menerima gadai sertifikat yang diduga palsu, ada juga korban lain, meliputi IIS dengan kerugian Rp100 juta, W (Rp 100 juta), AS (Rp 100 juta), ER (Rp 60 juta), N (Rp 60 juta), DL (Rp 135 juta), dan K (Rp 50 juta).  


    "Target korbannya orang-orang yang mencari tanah, baik itu membeli maupun terima gadai. Total kerugian sekitar Rp 805 juta," terang Iman.  


    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 264 KUHP dan atau 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.(Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini