JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Kelompok Pajagan Tani dengan kepengurusan Juanda sebagai ketua, Ahen sebagai sekretaris dan Kasdi sebagai Bendahara, beberapa bulan lalu mendapat bantuan benih jagung dengan luas hamparan yang diajukan mencapai seratus hektar menurut pendamping pertanian lapangan (PPL) beberapa waktu lalu, selain benih jagung bulan ini juga kembali turun berupa benih padi Gogo dan juga pupuk berupa poska plus dan juga pupuk organik dengan luas hamparan di ajukan mencapai 10 hektar.
Namun ada yang janggal dalam hal ini terkait kepengurusan kelompok tani walaupun kelihatannya tidak ada masalah namun ternyata dalam kepengurusan memiliki kejanggalan seperti sekretaris yang ternyata dia tidak merasa sebagai sekretaris kelompok tani tersebut.
Ahen salah seorang warga Kampung Cukangpeunghas Desa Karangpamidangan merasa keberatan atas pencatutan namanya sebagai sekretaris sekaligus pemalsuan tandatangan nya.
“Saya tidak terima dengan apa yang mereka lakukan terkait pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh mereka” kata Ahen pada media Selasa (26/10/).
Dengan pencatutan nama tanpa sepengetahuan pemiliknya melanggar Undang-undang pasal 378 KUHP, barang siapa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melanggar hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggetarkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya dan seterusnya.
“Untuk permasalahan ini akan saya bawa ke pihak aparat penegak hukum (APH) karena memang ini pelanggaran hukum” tambahnya lagi.
Pemalsuan tandatangan juga merupakan suatu bentuk kejahatan pemalsuan surat yang diatur dalam BAB XII BUKU II yaitu pasal 263 KUHP. *( Bardha Khaswandha/Red)