• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Kejaksaan Tetapkan 4 Tesangka Korupsi Dana Amanah Rp 2,8 M di Paluta

    21/10/21, 10:05 WIB Last Updated 2021-10-21T03:04:59Z
    JAGUARNEWS77.com # Padang Lawas Utara - Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), menahan empat tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) di Kecamatan Padang Bolak Julu. Kejaksaan menyebut ada dugaan kerugian negara Rp 2,8 miliar dalam kasus ini.


    "Telah terjadi tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 di Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara," kata Kasi Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan, kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).


    Keempat tersangka itu ialah Ketua UPK DAPM Desa Sipupus Lombang, Tanti Tarida Harahap; Sekretaris UPK Desa Sipupus Lombang, Saipul Bahri Siregar; Bendahara UPK Desa Sipupus Lombang, Masreni Siregar; dan ASN Pengawas BPUPK DAPM Desa Batugana, Mijan Siregar.


    Budi mengatakan DAPM tersebut berasal dari dana bantuan langsung masyarakat Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNMP-MPd). Dana itu berasal dari APBN.


    Dia menyebut ada dugaan penyimpangan pengelolaan DAPM 2016 sampai 2020. Menurutnya, jumlah sisa pinjaman pokok SPP tahun 2015 yang sedang bergulir dilaporkan tidak tepat.


    Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) diduga tetap mencairkan pinjaman kepada kelompok SPP meski tanpa verifikasi. Dia juga menyebut dana itu tetap dicairkan tanpa pengajuan proposal dari kelompok.


    "Pengurus unit pengelola kegiatan tidak membuat laporan keuangan atau pertanggungjawaban atas realisasi penyaluran pinjaman kepada Kelompok SPP sejak tahun 2016 sampai tahun 2020," sebut Budi.


    Pengembalian cicilan pinjaman juga diduga tidak langsung disetorkan kepada bendahara pengurus UPK. Dia menduga pengurus UPK menggunakan duit tersebut untuk kepentingan pribadi.


    "Hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan Tipikor dalam pengelolaan DAPM tahun 2016 sampai tahun 2020 di Kecamatan Padang Bolak Julu sebesar Rp 2.801.885.844 (Rp 2,8 miliar)," sebut Budi


    Artikel ini telah tayang di detiknews dengan judul : "Kejaksaan Tetapkan 4 Tesangka Korupsi Dana Amanah Rp 2,8 M di Paluta" (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini