JAGUARNEWS77.com # Serang, Banten - Kejaksaan Agung mengamankan aset berupa ratusan hektar tanah dan bangunan milik empat tepidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang berada di Provinsi Banten.
Keempat terpidana yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Elan Suherlan mengatakan, saat ini sedang melakukan kegiatan penilaian barang rampasan negara masih berlangsung di Banten.
"Kegiatan penilaian barang rampasan negara dari perkara Jiwasraya di Provinsi Banten dimulai sejak tanggal 24 Oktober 2021 hingga selesai sekitar satu bulan kedepan," kata Elan di Kantor Kejati Banten, Jumat (29/10/2021).
Rincian rampasan negara kasus Jiwasraya
Menurut Elan, barang rampasan dari para terpidana kasus korupsi Jiwasraya berada di enam Provinsi yakni di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Barat dan Banten.
Adapun aset rampasan negara perkara Jiwasraya yang paling terbanyak berada di Provinsi Banten tersebar di empat daerah.
"Pertama di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan paling banyak di Kabupaten Lebak," ungkap Elan.
Secara rinci, Elan menyebutkan barang rampasan negara dari terpidana Joko Hartono Tirto dan Hary Prasetyo sebanyak dua bidang tanah dan bangunan.
Aset di Kabupaten Tangerang
Kemudian di Kabupaten Tangerang, milik terpidana Benny Tjokrosaputro, Hary Prasetyo dan Terpidana Heru Hidayat berupa 37 bidang tanah dengan luas keseluruhan 281.993 m2 dan satu unit apartemen yang berada di lima kecamatan.
"Di Kecamatan Serpong dua bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.860 m2, di Cisauk, 20 bidang tanah dengan luas seluruhnya 229.147 m2 dan 1 (satu) unit apartemen," ujar Elan.
Kemudian, empat bidang tanah seluas 18.503 m2 di Kecamatan Cikupa, dua bidang tanah di Kecamatan Tigaraksa seluas 5.700 m2 dan sembilan bidang tanah di Kecamatan Sepatan seluas 22.783 m2.
Aset di Kabupaten Serang
Selanjutnya di Kabupaten Serang barang rampasan negara milik Benny Tjokrosaputro satu bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara.
Aset di Kabupaten Lebak
Sedangkan di Kabupaten Lebak barang rampasan negara perkara terpidana Benny Tjokrosaputro sebanyak 654 bidang tanah/bangunan dengan luas seluruhnya sekitar 300 hektar di enam kecamatan.
Kecamatan Rangkasbitung dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.040.130 m2,Kecamatan Cibadak seluas 653.202 m2, Kecamatan Sajira seluas 113.474 m2.
Kemudian, di Kecamatan Maja, dengan luas kurang lebih 1.101.250 m2, di Kecamatan Curugbitung dengan luas kurang lebih 692.648 m2, dan di Kecamatan Kalanganyar, dengan luas 76.832 m2
"Saat ini jumlah bidang yang telah disurvei di Kabupaten Lebak yang berada di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 139 bidang tanah," kata Elan.
Target Rp 18,3 triliun masuk kas negara
Ditambahkan Elan, survai dan penilaian dilakukan bersama dari Kanwil DJKN atau Kantor KPKNL Serang.
Sehingga, setelah dilakukan penilaian nantinya diperoleh harga yang akan menjadi dasar dalam penyelesaian barang rampasan negara melalui lelang.
"Setelah nanti dilelang baru nanti uangnya akan masuk ke kas negara dengan total keseluruhan Rp 18,3 trilun. Dan semoga semuanya laku agar kita masukan ke kas negara untuk membantu pembiayaan (penanganan) Covid-19," tandasnya.
Sumber : kompas.com (Red)