• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Gerakan Masyarakat Anti Korupsi & Suap, Mempertanyakan kejelasan kasus suap Kadin Perhubungan Kota Cilegon

    31/10/21, 19:18 WIB Last Updated 2021-10-31T12:18:23Z
    JAGUARNEWS77.com # Cilegon, Banten — Komunitas yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi dan Suap (Germaks) Kota Cilegon mempertanyakan kejelasan soal kejelasan kasus suap yang menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cilegon.


    Meski kasus tersebut sudah masuk ke ranah Pengadilan, namun hingga kini masyarakat Cilegon masih dibuat penasaran terkait siapa pemberi dugaan suap terhadap Kadishub.


    "Ada beberapa hal yang menurut kami ada kejanggalan. Maka kami sebagai masyarakat yang peduli akan persoalan korupsi, menyatakan sikap; Penegakan hukum masih jauh dari prinsip keadilan," kata Sekretaris Germaks, Sahlani, Minggu (31/10/2021).


    "Bahwa penanganan kasus dugaan suap Kdishub Kota Cilegon yang ditangani Kejari Cilegon jauh dari prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya tindak pidana korupsi," imbuhnya.

    Selain itu, Sahlani juga menjelaskan soal pelanggaran prinsip penegakan hukum berupa follow the money.
    Menurutnya, penegakan hukum harus berdasarkan atas peristiwa yang terjadi secara konkrit, sehingga penegakan hukun dapat diterapkan.


    "Dengan hanya menetapkan sebagai tersangka tunggal, telah melanggar prinsip follow the money, yaitu siapa pemberi suap dan siapa saja yang menerima bagian dari uang tersebut," jelasnya.


    Ketua Germaks Cilegon, Ali Juman menambahkan bahwa dalam kasus tersebut, pihak Kejari Cilegon secara tidak langsung melakukan politisasi. Karena alasan Kejari yang belum juga membuka kepada publik siapa pemberi suap, dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan tidak masuk akal dan diterima oleh masyarakat.


    "Bahkan bisa dikatakan Kejari Cilegon telah melakukan politisasi dalam kasus tersebut. Hal itu belum menunjukan prinsip-prinsip penegakan hikum, persamaan dimuka hukum dan keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008," tegasnya.


    "Dalam menegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yakni rechtssicherheit atau kepastian hukum, zweckmassigkeit kemanfaatan dan keadilan atau gerechtigkeit," tandasnya. (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini